Dana Desa Tahap II Terancam Gagal Cair, LSM Minta DPRD Turun Tangan
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Front Rakyat Lampung Barat menyoroti ancaman tidak dicairkannya Dana Desa tahap
II setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai bisa memukul keras pemerintahan pekon yang sudah
terlanjur menggunakan dana talangan untuk pembangunan.
Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anthon Cabara Maas
mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari aparatur pekon yang cemas
anggaran pengganti tak kunjung jelas. “Ini sangat menyakitkan bagi pemerintahan
pekon. Mereka sudah bekerja, sudah membangun, sudah menalangi, tapi tiba-tiba
dana tahap dua terancam tidak masuk,” ujarnya saat diminta keterangan, Jumat
(5/12/2025).
Anthon menilai pemerintah pusat seharusnya memahami realitas di
lapangan, sebab banyak pekon mengandalkan Dana Desa untuk menjalankan program
prioritas. Ia menegaskan bahwa tanpa pencairan tahap II, pembangunan yang
sedang berjalan terancam mandek. “Jangan biarkan pekon menanggung beban
sendiri. Kebijakan ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga meminta DPRD Lampung Barat tidak menutup mata terhadap
persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki mandat untuk
memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. “Kami minta DPRD jangan diam. Ambil
langkah cepat bersama Dinas PMD agar dana itu tetap bisa dikucurkan. Jangan
sampai desa yang sudah menalangi anggaran malah rugi,” kata Anthon.
Ia menambahkan, risiko yang ditanggung pekon tidak hanya berupa
tekanan anggaran, namun juga potensi keretakan kepercayaan masyarakat jika
pembangunan mangkrak. “Peratin bisa disalahkan masyarakat padahal masalahnya
ada pada regulasi pusat. Ini tidak adil,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat, Sugeng Hari
Kinaryo Adi, mengakui pihaknya turut prihatin dan memahami keresahan pemerintah
pekon. “Dana Desa itu ruh pembangunan. Kalau tidak cair, otomatis seluruh
denyut pembangunan melemah,” katanya.
Sugeng menegaskan bahwa Komisi I sudah membahas persoalan
tersebut dalam rapat internal. Ia juga menyebut bahwa problem serupa dialami
banyak desa di Indonesia. “Ini bukan hanya Lampung Barat. Hampir semua desa di
Indonesia terdampak. Artinya, suara desa harus diperjuangkan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD akan mengambil langkah konkret melalui
komunikasi dengan kementerian terkait, termasuk Kemendes PDTT, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami pastikan aspirasi pemerintah
pekon akan kami sampaikan ke pusat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sugeng.
Ia turut mendukung jika para peratin ingin menyampaikan aspirasi
secara langsung, baik melalui aksi nasional maupun audiensi ke pemerintah
pusat. “Itu hak demokratis mereka. Kalau ingin bertemu menteri atau bahkan
Presiden, silakan saja. Kami mendukung perjuangan itu,” kata Sugeng.
Sugeng memastikan DPRD akan bergerak dalam jalur kewenangan
legislasi dan pengawasan untuk memastikan solusi dicapai. Ia menilai koordinasi
lintas lembaga harus dilakukan segera agar tidak terjadi stagnasi pembangunan.
“Kami dari DPRD mendorong dari sisi regulasi, pekon bergerak dari jalur
aspirasi. Dua-duanya penting,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini harus segera ditangani karena
menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Ini bukan soal administrasi saja, tapi
soal program yang sudah berjalan dan harapan masyarakat. Jangan sampai terhenti
karena keterlambatan kebijakan,” ujarnya.
“Yang jelas, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Kami akan memastikan langkah-langkah penyelesaian dilakukan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Edi Novial Warning Pejabat Baru : Prioritaskan Pelayanan, Tinggalkan Pola Kerja Seremonial
Kamis, 25 Desember 2025 -
Waspada Cuaca Ekstrem, Kades di Lambar Dilarang Bepergian Hingga 3 Januari 2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
2.296 PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Dilantik 29 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemkab Lambar Perluas Bantuan Pendidikan, Bupati Parosil Tekankan Verifikasi Ketat
Rabu, 24 Desember 2025









