Komisi X DPR RI dan Kemdikti Saintek Gandeng Teknokrat Perkuat Sistem Kampus Aman dari Kekerasan
Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) dan Universitas Teknokrat Indonesia menggelar Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus yang digelar di Aula A Universitas Teknokrat Indonesia, Rabu (03/12/2025). Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) dan Universitas Teknokrat Indonesia memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus yang digelar di Aula A Universitas Teknokrat Indonesia, Rabu (03/12/2025).
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga ini sangat penting untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat mahasiswa bertumbuh tanpa rasa takut.
“Kampus harus bebas dari diskriminasi, perundungan dan berbagai bentuk kekerasan. Ini ruang belajar dan ruang tumbuh, bukan tempat munculnya tindakan yang merugikan mahasiswa,” ujar Kadafi melalui Zoom.
Ia menambahkan bahwa pencegahan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur civitas akademika. Penguatan etika, softskill dan budaya saling menjaga dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Umum Universitas Teknokrat Indonesia, Sampurna Dadi Riksiono, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai berbagai bentuk kekerasan, mulai dari verbal, fisik, psikis, seksual hingga kekerasan berbasis gender. Ia berharap kegiatan tersebut mendorong mahasiswa lebih berani melapor jika menjadi korban atau saksi.
“Pencegahan kekerasan bukan hanya tugas satgas, tetapi tanggung jawab seluruh civitas akademika,” tegasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Tenaga Ahli Sekjen Kemdikti Saintek, Sumiati, serta Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Teknokrat Indonesia, Ryan Randy Suryono.
Dalam pemaparannya, Sumiati menegaskan bahwa berbagai kasus kekerasan yang muncul di media harus menjadi perhatian serius dunia pendidikan. Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2024 yang mengatur definisi kekerasan, mekanisme pelaporan hingga prosedur penanganan korban.
“Kekerasan bisa berupa diskriminasi, psikis, seksual, bullying dan tindakan lain yang menimbulkan bahaya bagi mahasiswa,” ujar Sumiati.
Ia menambahkan bahwa banyak korban enggan melapor karena takut, malu atau mendapat ancaman. Karena itu, penguatan tata kelola kampus, edukasi berkelanjutan dan peningkatan sarana pendukung dinilai sangat penting.
Sementara itu, Ryan Randy Suryono selaku Wakil Rektor Bidang Akademik sekaligus Tim Pengarah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) UTI menjelaskan berbagai jenis kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Ia juga memaparkan mekanisme pelaporan yang harus ditempuh mahasiswa, mulai dari pengaduan ke satgas, pengumpulan bukti hingga proses tindak lanjut oleh pihak kampus.
Ryan menegaskan pentingnya pendampingan bagi korban, baik secara psikologis, hukum maupun akademik, agar mereka merasa aman dan tidak mengalami tekanan tambahan selama proses penanganan berlangsung. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Gasak Empat Ban Mobil di Kos Bandar Lampung, Aksinya Terekam CCTV
Rabu, 03 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TPID untuk Kendalikan Inflasi Jelang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Capai 202 Laporan hingga Oktober 2025
Rabu, 03 Desember 2025 -
Kementerian PU Perkuat Mitigasi Bencana, Fokus Awasi Sungai dan Titik Rawan Longsor di Lampung
Rabu, 03 Desember 2025









