Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Perlindungan Petani, Pekan Depan Gelar Uji Publik
Rapat dengar pendapat (RDP) Pembahasan Raperda usul inisiatif DPRD Lampung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga petani, Rabu (26/11/2025), untuk mematangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
RDP tersebut menghadirkan KPTPH, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Karo Perekonomian, serta perwakilan sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, sejumlah organisasi petani seperti HKTI, KTNA, dan HKPI turut memberikan masukan.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan Raperda ini segera memasuki tahap uji publik. Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat posisi petani, mulai dari aspek produksi, kepastian harga, hingga jaminan pasar.
“Masukan teknokratis dari OPD sudah kita dapat. Tapi sebagai wakil rakyat, kita juga perlu mendengar langsung suara petani untuk mengetahui persoalan empiris di lapangan,” ujar Abas.
Ia menegaskan, Raperda ini dirancang sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan petani secara menyeluruh, bukan hanya saat masa tanam, tetapi hingga panen dan pemasaran. Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pangan daerah dan mengantisipasi potensi kerawanan pangan.
“Salah satu poin penting adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Pemerintah harus lebih tegas mencarikan pembeli atau penampung hasil panen. Di dalam Raperda ini juga sudah dimasukkan program asuransi gagal panen,” jelasnya.
Menurut Abas, ketersediaan pupuk yang mulai stabil dan harga yang menurun juga menjadi momentum untuk memperbaiki sarana-prasarana pertanian lewat payung hukum tersebut.
Ia memastikan penyusunan Raperda yang merupakan inisiatif Komisi II itu sudah masuk pembahasan pasal per pasal bersama Tim Perumus dan Tenaga Ahli. Uji publik direncanakan berlangsung pada Senin mendatang untuk menyerap masukan lebih luas dari masyarakat.
“Setelah Perda disahkan, teknis pelaksanaannya akan diperjelas melalui Peraturan Gubernur. Komisi II juga sudah melakukan studi banding ke Jawa Timur yang lebih dulu memiliki Perda serupa,” tutup Abas. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Persiapan Program Fulbright Master’s Degree
Rabu, 26 November 2025 -
Kuasa Hukum Buruh TKBM Panjang Kawal Ketat Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar
Rabu, 26 November 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Sabet Enam Juara Nasional di English Contest of Basic 2025
Rabu, 26 November 2025 -
Perkuat Budaya K3, PLN UP3 Pringsewu Latih Personel Lewat Simulasi Tanggap Darurat
Rabu, 26 November 2025









