• Kamis, 27 November 2025

Jurnalis Kompas TV Diancam 'Ditusuk' Saat Liputan Dugaan Pemerasan Warga di Desa Legundi Lampung Selatan

Rabu, 26 November 2025 - 22.31 WIB
1k

Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, usai membuat laporan ke Polres Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tindakan intimidasi disertai dugaan pengancaman dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB ketika Teuku tengah meliput laporan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan oleh sekelompok orang di wilayah tersebut.

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman saat melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning, RT 3 RW 7, Desa Legundi. Saat itu saya sedang meliput dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga,” ujar Teuku, Rabu (26/11/2025).

Teuku menceritakan, setibanya di lokasi, tiba-tiba sekitar 8–9 orang langsung menghampiri dirinya dan menanyakan apakah ia merupakan pembuat berita di salah satu media online terkait dugaan pemerasan terhadap warga.

Meski sudah menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis Kompas TV dan datang untuk liputan terbaru, para pelaku tetap menekan dan mengintimidasi.

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak dan mengintimidasi. Salah seorang berinisial B bahkan mengancam saya dan berkata, ‘Saya akan tujah kamu’, sambil memperagakan gerakan seperti akan mengambil sesuatu dari pinggang kiri,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Rupanya, berita di media online tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga akhirnya perdebatan terus terjadi.

Intimidasi itu terjadi di sebuah rumah warga dan disaksikan beberapa warga setempat. Teuku mengaku sempat diajak berpindah lokasi oleh para pelaku, namun menolak karena khawatir dengan keselamatannya.

Akibat kejadian tersebut, Teuku mengalami syok dan melaporkan insiden itu ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Kejadian ini membuat saya berpikir, bagaimana jika yang datang adalah wartawan media online yang membuat berita sebelumnya? Apakah keselamatan mereka bisa terjamin?” ujarnya.

Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas di lapangan.

“IJTI mendampingi Teuku membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dan kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Andres.

Ia mengatakan IJTI akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum kepada Teuku.

“Kami meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan dan aparat penegak hukum agar kasus ini dituntaskan. Premanisme di Lampung Selatan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Andres, insiden intimidasi terhadap Teuku terjadi ketika jurnalis tersebut meliput persoalan dugaan pemerasan lahan warga yang diduga dilakukan para pelaku.

“Kami berharap ada langkah serius dari Polres dan Polda Lampung agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang,” tutupnya. (*)