Komisi IX DPR RI Soroti Minimnya Pengawas Ketenagakerjaan di Lampung
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, saat dimintai keterangan di kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/11/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungi Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan dan evaluasi profesionalitas serta kinerja pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, Selasa (25/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX berdialog langsung dengan serikat buruh, asosiasi pengusaha termasuk APINDO, serta instansi terkait untuk menggali berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal.
Menurutnya, kewenangan pengawasan berdasarkan aturan perundang-undangan berada di tingkat provinsi, bukan kabupaten atau kota.
Felly mengungkapkan kekhawatiran atas minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di Lampung. Dengan jumlah perusahaan aktif sekitar 11.000, sementara jumlah pengawas hanya 33 orang kondisi ini dinilai jauh dari ideal.
"Ini sangat-sangat kurang. Kami ingin pengawas benar-benar memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, serta memberi sosialisasi kepada pekerja maupun perusahaan terkait aturan perundang-undangan agar mereka memahami hak dan kewajibannya," tegas Felly.
Ia menilai permasalahan kesejahteraan pekerja tidak akan tuntas apabila masih terjadi selisih pemahaman atau pelanggaran antara pekerja dan pemberi kerja.
Karena itu, Komisi IX menekankan perlunya keseriusan dalam menangani persoalan ketenagakerjaan agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
"Ini kan jadi persoalan kita bagaimana bicara kesejahteraan kalau misalkan mereka masih ada selisih-selisih dengan pihak pemberi kerja nah ini kan tidak bisa juga dibiarkan," tuturnya.
Felly menambahkan bahwa berbagai temuan dan masukan di Lampung akan menjadi catatan penting dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang digodok Komisi IX DPR RI.
"Kami juga sementara membahas panitia kerja untuk ketenaga kerjaan, jadi ini akan kami garis dibawahi untuk menjadi perhatian agar ini masuk dalam pembahasan panja itu sendiri," tuturnya.
Terkait pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP), Felly menyampaikan bahwa penetapannya harus memperhatikan kemampuan perusahaan serta kondisi inflasi.
Ia menekankan perlunya keseimbangan antara tuntutan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
"Kalau perusahaan tidak mampu, bisa berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan. Di sisi lain, pekerja menginginkan upah yang layak. Ini harus dipertemukan secara bijak sesuai mekanisme perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmawati Herdian, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan aspirasi buruh yang telah disampaikan selama pertemuan.
Ia berharap seluruh aspirasi tersebut dapat berjalan sesuai proses dan menemukan penyelesaian terbaik.
"Isu yang disampaikan para buruh seperti UMP dan penahanan ijazah sudah menjadi perhatian. Alhamdulillah Dinas Tenaga Kerja Lampung juga telah bekerja dengan sangat baik dalam menangani berbagai persoalan yang ada," kata Rahmawati.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, sehingga hubungan industrial dapat berjalan lebih adil dan harmonis bagi pekerja maupun pemberi kerja. (*)
Berita Lainnya
-
5.067 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Bandar Lampung Dalam Sepekan
Selasa, 25 November 2025 -
Pengawas Ketenagakerjaan Jadi Kunci, Pemprov Lampung Siapkan Penguatan SDM dan Regulasi
Selasa, 25 November 2025 -
Pemprov Lampung Minta Tambahan 42.364 MT LPG 3 Kg Penuhi Kebutuhan Akhir Tahun
Selasa, 25 November 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Sektor Pariwisata Sambut Peserta Tabligh Akbar
Selasa, 25 November 2025









