DPRD dan Pemkab Tanggamus Sahkan Raperda APBD 2026 Sebesar Rp 1,69 Triliun
Rapat paripurna pengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,695 triliun. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,695 triliun.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin, juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada Senin (24/11/2025).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Agung Setyo Utomo menyampaikan, rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama, yakni laporan hasil pembahasan RAPBD 2026 dan penandatanganan MoU Propemperda 2026.
Ia juga menjelaskan dasar pelaksanaan Propemperda sesuai ketentuan Pasal 239 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
"Penyusunan Propemperda adalah kewajiban DPRD bersama kepala daerah untuk menyusun prioritas legislasi selama satu tahun," ujar Agung.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Irsi Jaya menyampaikan, APBD 2026 disusun berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat.
Struktur APBD 2026 yang disahkan terdiri atas :
- Pendapatan Daerah Sebesar Rp1.675.928.483.294,22.
- Belanja Daerah Rp1.695.785.429.114,22, mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer. Belanja diarahkan pada program prioritas seperti Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Industri dan peternakan, Pelayanan publik, Kewajiban pemerintah daerah (gaji pegawai, alokasi dana desa dan lainnya)
- Defisit Anggaran. Selisih pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sebesar Rp19.856.945.820,00.
- Pembiayaan Daerah, mencakup Penerimaan Pembiayaan: Rp65.000.000.00, Pengeluaran Pembiayaan: Rp45.143.054.180, Pembiayaan Netto: Rp19.856.945.821
"Dengan demikian, APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 berada pada posisi berimbang, menjaga stabilitas fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan," ungkap Irsi Jaya.
Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran DPRD menekankan pentingnya : Efisiensi anggaran, Integrasi perencanaan antarperangkat daerah, Digitalisasi pelayanan publik, Peningkatan kapasitas SD, Kolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, swasta, dan masyarakat.
"APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang efektif, profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanggamus," tegas politisi PPP.
Sementara Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan, APBD 2026 telah disusun selaras dengan Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanggamus, Kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, Prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam KUA-PPAS 2026.
"APBD 2026 tetap berada pada kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ini menunjukkan komitmen kita menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ujar Bupati.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Penandatanganan MoU Program Pembentukan Perda Tahun 2026
Dalam paripurna yang sama, DPRD dan Pemkab Tanggamus juga menandatangani Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Terdapat 7 usulan perda eksekutif, antara lain :
- Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
- Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
- RTRW Kabupaten Tanggamus 2025–2045
- Perubahan Kedua atas Perda No. 8/2015 tentang BHP
- Perubahan atas Perda No. 1/2022 tentang Tata Cara Pemilihan/Pelantikan/Pemberhentian Kepala Pekon
- Pembentukan Pekon baru di Sumberejo dan Ulu Belu
- Perubahan Kedua atas Perda No. 6/2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Sementara perda inisiatif DPRD meliputi: Perda Bonus Produksi Panas Bumi, Perda Penanganan Stunting, Perda Penataan Toko Swalayan, Perda Ketertiban Umum, serta Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Saya berharap agar seluruh program pembentukan Perda dapat dibahas dan disahkan pada masa sidang 2026 hingga memberi manfaat besar bagi masyarakat," kata Bupati.
Sebelum menutup sambutannya, Bupati berpesan agar seluruh kepala perangkat daerah menindaklanjuti saran dan rekomendasi DPRD untuk peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Desa di Tanggamus Tersendat, Sebanyak 152 Pekon Belum Menerima Non Earmark Tahap Satu
Selasa, 25 November 2025 -
Polisi Amankan ODGJ Resahkan Warga Wonosobo Tanggamus
Senin, 24 November 2025 -
Kisah 2 Dusun di Tanggamus Terjebak Jalan Rusak Bertahun-tahun Menanti Kepedulian Pemkab
Senin, 24 November 2025 -
Satgas Pangan Temukan Harga Beras Premium di Atas HET di Tanggamus
Kamis, 20 November 2025









