• Rabu, 26 November 2025

Dana Desa di Tanggamus Tersendat, Sebanyak 152 Pekon Belum Menerima Non Earmark Tahap Satu

Selasa, 25 November 2025 - 16.28 WIB
89

Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 di Kabupaten Tanggamus belum sepenuhnya berjalan mulus. Sebagian pekon masih menunggu pencairan dana, terutama untuk skema Non Earmark yang hingga kini belum terealisasi secara nasional.

Hingga Selasa (25/11/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus mencatat 284 pekon telah menyampaikan persyaratan penyaluran dan sudah diterbitkan Nota Dinas (Nodis) ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Dari jumlah tersebut, DD Earmark telah tersalurkan ke 270 pekon, sedangkan DD Non Earmark baru tersalurkan ke 132 pekon.

"Masih terdapat 14 pekon yang belum menerima DD Earmark dan 152 pekon yang belum menerima DD Non Earmark. Selain itu, 15 pekon belum menyampaikan persyaratan penyaluran, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan," kata Kepala Dinas PMD Tanggamus, Arpin, Selasa (25/11/2025).

Arpin, menyebut penyaluran DD Earmark tidak mengalami hambatan.

“Untuk Earmark tidak ada masalah. Yang Non Earmark masih menunggu informasi dari pusat. Ini bukan hanya di Tanggamus, seluruh Indonesia juga belum ada yang cair,” ujarnya.

Dana Desa Earmark adalah bagian dari Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk program prioritas nasional, seperti penurunan kemiskinan ekstrem dan peningkatan ketahanan pangan.

Karena sudah memiliki alokasi khusus dan diarahkan melalui regulasi, proses penyalurannya relatif lebih cepat dan stabil.

Adapun Dana Desa Non Earmark merupakan dana yang lebih fleksibel, digunakan sesuai hasil musyawarah desa dan kebutuhan pembangunan pekon.

Namun tahun ini pencairannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Dinas PMD memastikan bahwa proses di tingkat kabupaten berjalan sesuai prosedur. Setiap berkas persyaratan yang masuk dari pekon langsung diterbitkan Nodis pada hari yang sama.

"Untuk pekon yang sudah mendapatkan Nodis namun dananya belum cair, proses sepenuhnya berada pada BPKD dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ujar Arpin.

Di sisi lain, pemerintah pekon mulai menyampaikan keluhan. Kepala Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, Sumardi, mengatakan banyak kegiatan pekon belum berjalan karena dana Non Earmark tak kunjung cair.

“Sudah di penghujung tahun, tapi Dana Desa Non Earmark tahap dua belum cair. Kami menunggu kepastian,” katanya.

Dinas PMD mengimbau 15 pekon yang belum menyampaikan persyaratan agar segera melengkapinya, termasuk berkas yang masih diverifikasi kecamatan, agar proses penyaluran Dana Desa dapat dipercepat dan kegiatan desa tidak semakin tertunda. (*)