• Rabu, 19 November 2025

‎Kejati Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial

Rabu, 19 November 2025 - 19.26 WIB
21

‎Pertemuan Pemprov Lampung dan Kejati Lampung, Rabu (19/11/2025). Foto: Ist.

‎Kupastumtas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya penanganan permasalahan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses penindakan.

Sinergi tersebut dilakukan agar penanganan hukum tidak hanya pada penindakan melainkan  juga menyasar penyelesaian akar persoalan sosial dan ekonomi yang memicu terjadinya tindak pidana.

‎Komitmen tersebut disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, saat melakukan kunjungan ke Pemprov Lampung dan berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Rabu (19/11/2025).

‎Anton menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki ruang kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana tidak selalu melalui persidangan, terutama pada kasus-kasus yang memenuhi syarat Restorative Justice (RJ).

‎Ia menilai pendekatan hukum yang humanis penting dilakukan agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada vonis semata.

‎"Kami ingin persoalan hukum selesai sampai ke akar sosialnya. Kalau ada pelaku mencuri hanya untuk makan lalu langsung kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk. Ini harus menjadi perhatian bersama," tegas Anton.

‎Anton menjelaskan, pelanggaran pidana kerap muncul dari beragam tekanan, seperti himpitan ekonomi, minimnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga masalah psikologis.

‎Menurutnya, semua faktor tersebut harus ditangani negara secara menyeluruh agar pelaku tidak kembali terjebak dalam lingkaran pelanggaran setelah menjalani proses hukum.

‎Ia juga menyoroti penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP baru yang mulai diberlakukan 1 Januari mendatang.

‎"Skema baru ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang daerah untuk menerapkan penegakan hukum yang lebih efektif dan humanis," kata dia.

‎Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menyambut baik langkah Kejati yang mendorong percepatan penyelesaian permasalahan hukum berbasis pemulihan kondisi pelaku.

‎Marindo menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengoptimalkan peran perangkat daerah untuk mendukung proses pemulihan, terutama bagi pelaku yang terdampak persoalan ekonomi dan sosial.

‎Contohnya, pada kasus pencurian akibat kehilangan pekerjaan, pemerintah akan menghadirkan solusi berupa pelatihan dan penempatan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja, serta bantuan pengembangan usaha melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

‎"Untuk kasus narkoba kami mendorong pendekatan RJ dan rehabilitasi bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa, khususnya bagi pengguna yang belum memiliki ketergantungan berat," tuturnya.

‎Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen penguatan koordinasi antara Kejaksaan, Pemprov Lampung, instansi layanan sosial, BNN, dan Kementerian Agama.

‎Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum dapat benar-benar kembali berdaya, sekaligus mencegah munculnya permasalahan baru di keluarga maupun lingkungan. (*)