Jejak PS3 Antarkan Polisi Tangkap Tiga Pencuri Rumah di Katibung Lampung Selatan
Polisi berhasil bongkar kasus pencurian dari jejak PS3 curian yang dijual Pelaku ke Rental Game. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebuah
Play Station 3 (PS3) yang nyasar ke rental game menjadi pintu masuk terbongkarnya
rangkaian pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Katibung. Tekab 308
Unit Reskrim Polsek Katibung menelusuri jejak konsol game itu hingga akhirnya
meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam pembobolan rumah warga di Dusun
Pardasuka II, Desa Pardasuka.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, membenarkan
keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan para pelaku,
masing-masing AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya warga
Katibung, ditangkap setelah barang bukti utama yang mereka jual diamankan
petugas. “Barang bukti PS3 yang mereka jual di rental itu menjadi titik terang.
Ketiganya mengakui perbuatannya saat kami lakukan pemeriksaan,” ujar Rudi.
Kasus ini bermula pada 30 September 2025
sekitar pukul 04.00 WIB ketika pemilik rumah mendapati hunian miliknya sudah
dibongkar. Jendela dirusak dan sejumlah barang hilang: satu Play Station 3
bertuliskan identitas pemilik, ponsel Samsung A26, KTP atas nama Nurma Yulis,
helm NHK, serta knalpot Kawasaki ZX25R. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10
juta.
Jejak kasus mulai terang pada 16 November
2025 saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa sebuah PS3 dengan ciri
serupa milik korban berada di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya. Tim
langsung bergerak memeriksa lokasi dan mengamankan konsol tersebut.
Dari temuan itu, polisi melakukan
pengembangan dan menangkap AS di rumahnya tanpa perlawanan. Pemeriksaan awal
membuka keterlibatan rekan lainnya, BR alias Wan, yang kemudian ikut diamankan.
Penyisiran lanjutan mengarah pada pelaku ketiga, ADS, yang diduga ikut berperan
dalam membobol rumah korban pada subuh hari kejadian.
Selain PS3, polisi menyita berbagai barang
yang memperkuat dugaan bahwa kelompok ini telah beraksi lebih dari satu kali.
Di antaranya satu bilah pisau dan satu pahat bergagang plastik biru yang
digunakan untuk merusak jendela, satu motor Honda Sonic hitam, delapan ponsel
yang diduga hasil pencurian, dua buku tabungan BRI, serta dua BPKB kendaraan.
Kapolsek memastikan penyidik masih memeriksa
kemungkinan adanya TKP lain dan pelaku yang belum tertangkap. “Kami mendalami
apakah kelompok ini beraksi tunggal atau bagian dari jaringan pencurian yang
lebih luas di wilayah Katibung dan sekitarnya,” kata Rudi.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap
objek curian, sekecil apa pun, dapat menjadi awal terbongkarnya kejahatan yang
lebih besar. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara
Rabu, 19 November 2025 -
Rekor MURI 1.500 Penari dan Satu Harapan Lampung Selatan
Senin, 17 November 2025 -
Polres Lampung Selatan Mulai Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Balap Liar dan Knalpot Brong
Senin, 17 November 2025 -
Badan Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 467 Burung Liar di Bakauheni
Minggu, 16 November 2025









