• Rabu, 19 November 2025

Jejak PS3 Antarkan Polisi Tangkap Tiga Pencuri Rumah di Katibung Lampung Selatan

Rabu, 19 November 2025 - 13.55 WIB
24

Polisi berhasil bongkar kasus pencurian dari jejak PS3 curian yang dijual Pelaku ke Rental Game. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebuah Play Station 3 (PS3) yang nyasar ke rental game menjadi pintu masuk terbongkarnya rangkaian pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Katibung. Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung menelusuri jejak konsol game itu hingga akhirnya meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam pembobolan rumah warga di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan para pelaku, masing-masing AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya warga Katibung, ditangkap setelah barang bukti utama yang mereka jual diamankan petugas. “Barang bukti PS3 yang mereka jual di rental itu menjadi titik terang. Ketiganya mengakui perbuatannya saat kami lakukan pemeriksaan,” ujar Rudi.

Kasus ini bermula pada 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB ketika pemilik rumah mendapati hunian miliknya sudah dibongkar. Jendela dirusak dan sejumlah barang hilang: satu Play Station 3 bertuliskan identitas pemilik, ponsel Samsung A26, KTP atas nama Nurma Yulis, helm NHK, serta knalpot Kawasaki ZX25R. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Jejak kasus mulai terang pada 16 November 2025 saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa sebuah PS3 dengan ciri serupa milik korban berada di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya. Tim langsung bergerak memeriksa lokasi dan mengamankan konsol tersebut.

Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AS di rumahnya tanpa perlawanan. Pemeriksaan awal membuka keterlibatan rekan lainnya, BR alias Wan, yang kemudian ikut diamankan. Penyisiran lanjutan mengarah pada pelaku ketiga, ADS, yang diduga ikut berperan dalam membobol rumah korban pada subuh hari kejadian.

Selain PS3, polisi menyita berbagai barang yang memperkuat dugaan bahwa kelompok ini telah beraksi lebih dari satu kali. Di antaranya satu bilah pisau dan satu pahat bergagang plastik biru yang digunakan untuk merusak jendela, satu motor Honda Sonic hitam, delapan ponsel yang diduga hasil pencurian, dua buku tabungan BRI, serta dua BPKB kendaraan.

Kapolsek memastikan penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya TKP lain dan pelaku yang belum tertangkap. “Kami mendalami apakah kelompok ini beraksi tunggal atau bagian dari jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Katibung dan sekitarnya,” kata Rudi.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap objek curian, sekecil apa pun, dapat menjadi awal terbongkarnya kejahatan yang lebih besar. (*)