Badan Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 467 Burung Liar di Bakauheni
Petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung bersama BKSDA, Jaringan Satwa Indonesia, dan KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 467 ekor burung di Bakauheni. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Penyelundupan satwa liar melalui jalur darat kembali marak. Hal ini terungkap setelah petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung bersama BKSDA, Jaringan Satwa Indonesia, dan KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan di dalam bus penumpang antarprovinsi.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16 boks dan satu kardus berisi ratusan burung, yang diletakkan di bagian belakang kursi penumpang untuk mengelabui petugas.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan bahwa pola penyelundupan menggunakan moda transportasi umum bukan hal baru.
“Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini kami temukan. Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi. Kami terus meningkatkan kewaspadaan, karena modus ini mulai kembali marak,” ujarnya.
Donni juga menegaskan bahwa praktik ini sangat berisiko, baik bagi negara maupun penumpang.
“Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit. Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi,” imbuhnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, sopir bus tidak dapat menunjukkan satu pun kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat kesehatan karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, mengatakan penindakan dilakukan bersama tim gabungan dari BKSDA Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
“Saat pemeriksaan, petugas mencurigai satu kendaraan bus Almira Putri Harum. Ditemukan tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang yang berisi satwa liar berbagai jenis burung,” jelas Ferdo.
Ia menyebutkan bahwa ratusan burung tersebut dibawa tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan satwa.
“Menurut pengakuan sopir, burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, tujuan Jakarta. Saat diperiksa, burung-burung itu tidak memiliki dokumen lengkap,” ungkapnya.
Seluruh burung kemudian diamankan dan dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke instansi terkait.
“Setelah proses pemeriksaan, kami langsung menyerahkan seluruh satwa itu ke Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil identifikasi mencatat burung-burung tersebut terdiri dari poksai Mandarin, rambatan paruh merah, kecambang gadung, sikatan biru, tledekan gunung, tepusan kepala kelabu, cerucuk, gelatik, sikatan Asia, burung madu, tali pocong, ciblek, kedasi ungu, hingga pentet. Satwa itu diketahui berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan direncanakan dibawa ke Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Seluruh burung telah ditahan dan selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA untuk menjalani proses lanjutan hingga dilepasliarkan sesuai prosedur konservasi.
Karantina Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk penyelundupan satwa, terutama melalui modus berulang yang memanfaatkan angkutan umum. (*)
Berita Lainnya
-
Dibuka Aksi Jetski Utusan Khusus Presiden, Lamsel Fest 2025 Jadi Ajang Tingkatkan UMKM dan Wisata
Sabtu, 15 November 2025 -
HUT Lampung Selatan ke-69, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Hari
Jumat, 14 November 2025 -
Aksi Penculikan Anak di Bawah Umur Gemparkan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Korban Ditinggalkan di Kebun Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba hingga Judi Online
Jumat, 14 November 2025









