• Minggu, 09 November 2025

‎Polisi Bongkar Markas Penipuan Online dan Tangkap 27 WNA Cina di Rumah Mewah Bandar Lampung

Minggu, 09 November 2025 - 06.12 WIB
73

27 WNA Cina saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung diimbau untuk lebih berhati-hati saat menyewakan rumah, terutama kepada warga asing. Pasalnya, sebuah rumah mewah di kawasan Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, ternyata dijadikan markas sindikat penipuan online internasional oleh puluhan warga negara Cina.

‎Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat (31/10/2025) lalu.

‎Sebanyak 27 warga negara asing asal Cina berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

‎Mereka terdiri dari 21 pria dan enam wanita yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan penipuan serta pemerasan daring (scam online) dengan modus menyamar sebagai polisi Cina dan investor palsu.

‎“Tim kami mengamankan 27 WNA Cina di rumah besar yang mereka sewa di Bandarlampung. Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan penipuan daring dengan berpura-pura menjadi polisi Cina untuk memeras warga negaranya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, Sabtu (8/11/2025) malam.

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti puluhan ponsel, iPad mini, laptop, printer, modem, serta atribut menyerupai seragam kepolisian Cina lengkap dengan jas, dasi, celana, dan lencana resmi.

‎Semua peralatan itu digunakan untuk memperkuat penyamaran mereka saat menipu para korban.

‎Kasus ini bermula dari laporan terkait sebuah nomor ponsel Indonesia yang digunakan untuk melakukan penipuan lintas negara.

‎Setelah dilakukan pelacakan, tim penyidik menemukan lokasi sumber sinyal berada di sebuah rumah mewah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Bandar Lampung. Dari sanalah aktivitas jaringan penipuan lintas negara ini dioperasikan.

‎Menurut AKBP Agta, para pelaku berkomunikasi dengan korban yang mayoritas warga lanjut usia di Cina melalui aplikasi telepon. Mereka menampilkan nomor resmi kepolisian untuk meyakinkan korban bahwa panggilan tersebut berasal dari otoritas hukum.

‎Setelah itu, pelaku mengirimkan tautan phishing yang, bila diklik, akan memberikan akses penuh ke ponsel korban, termasuk rekening bank mereka.

‎Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut dikendalikan oleh seorang bos besar yang beroperasi dari China Taipei, Taiwan.

‎Polres Metro Bekasi kini tengah berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan pihak Imigrasi untuk menelusuri jaringan utama dan menindaklanjuti kasus ini hingga ke level internasional.

‎Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, memastikan bahwa seluruh WNA Cina yang ditangkap telah ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bekasi.

‎“Kami menunggu proses hukum di Polres Metro Bekasi selesai. Setelah itu, seluruh warga negara Cina tersebut akan segera kami deportasi,” tegasnya. (*)