Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Selatan Gelapkan Vario Milik Teman
MN (30), pelaku penggelapan motor tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Aksi tipu daya
yang dilakukan seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti,
Kecamatan Candipuro, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku penggelapan
sepeda motor itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Candipuro saat nongkrong santai
di bawah flyover Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo, Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, mengatakan
penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan
laporan korban dan informasi keberadaan pelaku. “Pelaku kami amankan di wilayah
Sidomulyo. Saat diinterogasi, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik
korban,” ujarnya.
Menurut Ali, pelaku menjual motor hasil penggelapan
tersebut melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten
Lampung Utara. Kini, MN bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika korban Bagus (23), warga
satu desa dengan pelaku, tengah mengendarai Honda Vario merah bernomor polisi
BE 2916 EB. Di tengah perjalanan, MN memanggil korban dan meminta tolong untuk
diantar ke wilayah Candipuro.
Namun saat tiba di perempatan Desa Bumijaya, pelaku
meminta korban turun dengan alasan akan mampir sebentar. Korban sempat ragu,
tetapi akhirnya menuruti permintaan pelaku. Sejak saat itu, motor korban tidak
pernah dikembalikan.
Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek
Candipuro. Polisi menyita BPKB dan STNK kendaraan tersebut sebagai barang bukti
dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372
KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal
empat tahun penjara.
Kapolsek Candipuro mengimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain. “Kasus ini menjadi
pelajaran penting agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang baru
dikenal, terutama ketika meminjamkan kendaraan,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









