Pemkab Lampung Utara Kawal Pelaksanaan Pergub Ketetapan Harga Singkong
Bupati Lampung Utara, Amartoni Ahadis, saat dimintai keterangan usai mengikuti Rakor di Gedung Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025). Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Bupati Lampung Utara, Amartoni Ahadis, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara siap mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong yang baru disepakati bersama pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota.
Amartoni menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan para kepala daerah se-Lampung dalam rangka penandatanganan HAP singkong, Rabu (5/11/2025).
"Pemkab Lampung Utara siap melaksanakan pengawasan terhadap Pergub ini. Kami diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol terhadap lapak-lapak dan pabrik, termasuk menerapkan tindakan administratif jika ditemukan pelanggaran,” tegas Amartoni.
Ia menjelaskan, Pergub tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menata kembali tata niaga singkong yang selama ini sering menimbulkan keluhan dari petani akibat harga dan potongan (rafaksi) yang tidak menentu.
"Lapak ini memang tumbuh secara alami, kadang buka dan kadang tutup. Dengan Pergub ini, kami punya dasar kuat untuk mengatur dan memastikan harga sesuai ketentuan agar petani tidak dirugikan,” ujarnya.
Amartoni juga mengapresiasi langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kepastian harga sekaligus melindungi kesejahteraan petani singkong di Lampung Utara.
"Pergub ini menjadi pedoman bersama antara pelaku industri, petani, dan pemerintah daerah. Kami sangat mendukung kebijakan ini karena menyeimbangkan kepentingan semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan atas arahan Menteri Pertanian dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik di tingkat pabrik maupun lapak.
"Kenapa kami ajak para bupati, karena izin dan pengawasan lapak berada di kabupaten. Pengawasan Pergub ini dilakukan berjenjang antara Pemprov dan Pemkab bersama Satgas Pangan di daerah,” jelas Mirza.
Gubernur memberikan waktu lima hari bagi bupati untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pelaku usaha agar Pergub tersebut dapat diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota mulai 10 November 2025.
"Kami beri waktu lima hari agar semua siap. Jadi pada tanggal 10 nanti, aturan ini bisa berjalan serentak di seluruh Lampung,” ujarnya.
Dengan adanya kewenangan pengawasan di tingkat kabupaten, Pemkab Lampung Utara siap memastikan pelaksanaan Pergub berjalan efektif dan berpihak kepada petani singkong, sehingga kebijakan harga benar-benar dapat memberikan keadilan dan kepastian di lapangan. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Modus Jadi Dukun, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Rabu, 05 November 2025 -
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025









