Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Polisi saat tunjukan barang bukti uang puluhan juta dan beberapa barang bukti lain terkait kasus pengadaan barang dan tanam tumbuh pada proyek bendungan Margatiga. Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Polres Lampung Timur melalui Unit Tipidkor Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang kini telah diamankan polisi.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sumaryadi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (31/10/2025).
Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran awak media dalam peliputan kasus ini.
"Unit Tipidkor berhasil mengungkap dua perkara korupsi, salah satunya terkait pengadaan tanah di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung," ujar Kompol Sumaryadi.
Dalam kasus pertama, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni Sudarto, Marsito, dan Ari Purnomo Aji. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan proses pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga pada tahun anggaran 2020–2022.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menitipkan tanaman, sumur bor, kolam, dan bibit ikan di lahan milik warga untuk mengklaim uang ganti rugi.
Setelah dana ganti kerugian cair, pelaku mengambil keuntungan pribadi dari klaim tersebut.
"Dari kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp533 juta lebih, sesuai hasil audit BPKP Provinsi Lampung," jelas Kompol Sumaryadi.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, dalam kasus kedua, Unit Tipidkor juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar.
Kasus ini terkait pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari.
"Berdasarkan audit investigasi BPKP Provinsi Lampung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar. Namun, jumlah tersebut kini telah dikembalikan ke rekening negara," tutur Sumaryadi.
Ia menegaskan, Polres Lampung Timur akan terus berkomitmen memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
67.197 KPM Lampung Timur Mulai Terima BLTS Kesra Rp900 Ribu
Senin, 24 November 2025 -
107 Rumah di Lamtim Terendam Banjir, Bupati Ela Minta BBWS Segera Normalisasi Sungai
Minggu, 23 November 2025 -
Dikeluhkan Warga, Bupati Lampung Timur Sidak Tumpukan Sampah di Pasar Way Jepara
Minggu, 23 November 2025 -
Revitalisasi Situs Pugung Raharjo Didorong Jadi Pusat Edukasi dan Ekonomi Budaya Lampung
Sabtu, 22 November 2025









