Tahun Depan Jemaah Bayar Biaya Haji Rp 54,1 Juta
Tahun Depan Jemaah Bayar Biaya Haji Rp 54,1 Juta. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jamaah sebesar Rp54.193.807 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat membacakan hasil keputusan dilansir Antaranews, Rabu (30/10/2025).
Marwan menjelaskan, dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI diputuskan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan mencapai Rp87.409.356 per orang.
Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Adapun biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.
Menurut Marwan, penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH.
Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Sebelumnya diberitakan, kuota jemaah haji reguler Provinsi Lampung pada tahun 2026 dipastikan berkurang sebanyak 800 jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota haji reguler Lampung tahun depan sebanyak 5.827 orang, turun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 6.627 orang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Ansori F. Citra, menjelaskan bahwa penurunan kuota haji ini terjadi karena adanya perubahan mekanisme pembagian kuota nasional yang kini menggunakan sistem waiting list (daftar tunggu).
“Selama ini kuota haji ada juga yang dibagikan oleh pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Namun sesuai amanat undang-undang terbaru, pembagian kuota haji didasarkan pada tiga mekanisme, yakni waiting list, rasio 1 per 1.000 penduduk muslim, dan sistem gabungan. Pemerintah bersama DPR tampaknya sepakat untuk menggunakan pola waiting list,” kata Ansori, Rabu (29/10/2025).
Ia mengatakan, masa tunggu keberangkatan haji di setiap daerah selama ini berbeda-beda, mulai dari 22 hingga 40 tahun.
Untuk Lampung sendiri, masa tunggu rata-ratanya sekitar 24 tahun. Namun setelah dilakukan penyesuaian nasional, pemerintah menetapkan masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
“Kebijakan pemetaan ulang masa tunggu inilah yang membuat kuota Lampung ikut berkurang. Awalnya kuota dasar Lampung sebanyak 6.627 jemaah, ditambah prioritas lansia dan petugas haji daerah (PHD) menjadi total 7.050. Setelah sistem waiting list diterapkan, kuotanya berkurang sekitar 800 jemaah menjadi 5.827,” ungkapnya.
Ansori menambahkan, tidak hanya Lampung yang mengalami pengurangan kuota haji, sejumlah provinsi lain juga mengalami hal serupa.
Sementara beberapa provinsi lainnya justru mendapatkan tambahan kuota.
“Prinsipnya, siapa yang mendaftar lebih dulu, itu yang akan berangkat. Saat ini data calon jemaah haji dari Lampung baru terkirim sekitar 80 persen ke Kemenag kabupaten/kota, sisanya masih dalam proses. Kuota di masing-masing kabupaten dan kota juga akan berbeda tergantung nomor porsi pendaftaran jemaah,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, mekanisme pelunasan biaya haji masih dalam pembahasan antara Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI. (*)
Berita Lainnya
-
Bangkitkan Energi Trisaksi, DPD PDI-P Perjuangan Lampung Gelar FGD Sumpah Pemuda Besok
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Irjen Pol. Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung: Profil, Rekam Jejak Penanganan Kasus Besar dan Tugas Baru
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Panen Raya Kedelai di Kimal Lampura, Menhan: 30 Hektare Hasilkan 60 Ton Kedelai
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025









