• Rabu, 29 Oktober 2025

‎LBH Bandar Lampung: Korupsi SPAM Rampas Hak Warga atas Air Bersih

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13.45 WIB
17

‎Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Ist.

Sri

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung sarat korupsi.

‎Proyek SPAM tersebut tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tanggamus, dan Pringsewu.

‎Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai praktik korupsi dalam proyek SPAM di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung bukan hanya kejahatan keuangan, melainkan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

‎Karena seharusnya proyek tersebut menjadi upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Namun kenyataannya, proyek tersebut justru menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat kecil.

‎Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan bahwa ketika proyek air bersih dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak hidup layak warga.

‎“Air adalah hak dasar manusia. Ketika proyek air dikorupsi, dampaknya langsung dirasakan masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan air bersih. Ini bukan hanya korupsi administratif, tapi kejahatan kemanusiaan,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).

Baca juga : Proyek SPAM di Lampung Sarat Korupsi, Pengamat Hukum: Pengawasan Lemah dan Intervensi Politik

‎Menurut Prabowo, korupsi proyek SPAM di Lampung terjadi secara terstruktur dan sistematis, melibatkan pejabat publik dan kontraktor yang memiliki hubungan patronase politik dengan kepala daerah.

‎“Tender proyek hanya dijadikan formalitas. Di baliknya ada transaksi politik dan ekonomi yang menutup akses publik terhadap informasi,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, lemahnya sistem pengawasan serta minimnya transparansi menyebabkan proyek SPAM menjadi ruang gelap bagi praktik rente kekuasaan.

‎“Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan, padahal proyek ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari APBN. Akibatnya, banyak pembangunan SPAM yang mangkrak atau tidak berfungsi maksimal,” tambahnya.

‎Untuk mencegah terulangnya korupsi proyek air minum, LBH Bandar Lampung mendorong reformasi total tata kelola pembangunan infrastruktur publik.

‎Prabowo menekankan pentingnya menerapkan sistem pengawasan berbasis transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

‎“Pemerintah daerah harus membuka data proyek SPAM secara publik. Akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan hasil,” ujarnya.

‎Selain itu, LBH juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada individu pelaku, tetapi menelusuri jaringan politik dan ekonomi yang menikmati keuntungan dari proyek SPAM.

‎“Kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran harus jadi pintu masuk untuk membongkar struktur rente yang lebih besar. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” tandasnya.

‎Prabowo menilai bahwa pemerintah sering kali melihat proyek air bersih hanya sebagai proyek infrastruktur fisik, bukan layanan publik yang menyangkut hak hidup warga negara.

‎“Selama pendekatannya masih proyek-oriented, bukan rights-based, korupsi akan terus terjadi. Pemerintah harus melihat air bersih sebagai hak, bukan komoditas,” ujarnya. (*)