LBH Bandar Lampung: Korupsi SPAM Rampas Hak Warga atas Air Bersih
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung sarat korupsi.
Proyek SPAM tersebut tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tanggamus, dan Pringsewu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai praktik korupsi dalam proyek SPAM di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung bukan hanya kejahatan keuangan, melainkan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Karena seharusnya proyek tersebut menjadi upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Namun kenyataannya, proyek tersebut justru menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat kecil.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan bahwa ketika proyek air bersih dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak hidup layak warga.
“Air adalah hak dasar manusia. Ketika proyek air dikorupsi, dampaknya langsung dirasakan masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan air bersih. Ini bukan hanya korupsi administratif, tapi kejahatan kemanusiaan,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).
Baca juga : Proyek SPAM di Lampung Sarat Korupsi, Pengamat Hukum: Pengawasan Lemah dan Intervensi Politik
Menurut Prabowo, korupsi proyek SPAM di Lampung terjadi secara terstruktur dan sistematis, melibatkan pejabat publik dan kontraktor yang memiliki hubungan patronase politik dengan kepala daerah.
“Tender proyek hanya dijadikan formalitas. Di baliknya ada transaksi politik dan ekonomi yang menutup akses publik terhadap informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lemahnya sistem pengawasan serta minimnya transparansi menyebabkan proyek SPAM menjadi ruang gelap bagi praktik rente kekuasaan.
“Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan, padahal proyek ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari APBN. Akibatnya, banyak pembangunan SPAM yang mangkrak atau tidak berfungsi maksimal,” tambahnya.
Untuk mencegah terulangnya korupsi proyek air minum, LBH Bandar Lampung mendorong reformasi total tata kelola pembangunan infrastruktur publik.
Prabowo menekankan pentingnya menerapkan sistem pengawasan berbasis transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Pemerintah daerah harus membuka data proyek SPAM secara publik. Akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan hasil,” ujarnya.
Selain itu, LBH juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada individu pelaku, tetapi menelusuri jaringan politik dan ekonomi yang menikmati keuntungan dari proyek SPAM.
“Kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran harus jadi pintu masuk untuk membongkar struktur rente yang lebih besar. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” tandasnya.
Prabowo menilai bahwa pemerintah sering kali melihat proyek air bersih hanya sebagai proyek infrastruktur fisik, bukan layanan publik yang menyangkut hak hidup warga negara.
“Selama pendekatannya masih proyek-oriented, bukan rights-based, korupsi akan terus terjadi. Pemerintah harus melihat air bersih sebagai hak, bukan komoditas,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinsos Bandar Lampung Evakuasi 20 Tunawisma, Banyak dari Luar Daerah
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Artis Film 'Pingin Hijrah' Pilih BATIQA Hotel Lampung sebagai Tempat Menginap Selama Rangkaian Acara di Bandar Lampung
Rabu, 29 Oktober 2025 -
LCW Desak Evaluasi Total Proyek SPAM di Lampung Pasca Penahanan Mantan Bupati Pesawaran
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Rampungkan Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Menuju Kawasan Wisata Pesawaran
Rabu, 29 Oktober 2025









