• Selasa, 28 Oktober 2025

‎KPK Telaah Dugaan Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU RI Sebesar Rp 90 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10.46 WIB
31

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam penyewaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar.

‎“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Selasa (28/10/2025).

‎Menurut Budi, fakta-fakta yang terungkap terkait penyewaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat mengungkapkan progres penanganan tersebut kepada publik karena masih di tahap pengaduan masyarakat.

‎“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” katanya.

‎Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan korupsi dalam penyewaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025.

‎Sementara pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas.

‎DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar. (*)