169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Pengamat Pertanian Universitas Lampung (Unila), Dr. Teguh Endaryanto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 169 kios pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung terdeteksi menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan tersebut berdasarkan data resmi Kementerian Pertanian yang mencatat pelanggaran tersebar di 10 kabupaten.
Adapun rinciannya, Lampung Selatan menjadi daerah dengan jumlah pelanggar terbanyak yakni 60 kios, disusul Mesuji 31 kios, Pesawaran 25 kios, Lampung Tengah 14 kios, Tanggamus 12 kios, Way Kanan 9 kios, Lampung Barat 7 kios, Pringsewu 5 kios, dan Tulang Bawang 3 kios.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pertanian Universitas Lampung (Unila), Dr. Teguh Endaryanto, menilai pemerintah daerah harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut agar praktik kecurangan tidak semakin meluas.
"Sinkronisasi harga di lapangan harus segera dilakukan. Semua kios wajib menempelkan daftar HET baru yang sudah turun 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Jangan ada lagi alasan tidak tahu,” kata Teguh, Minggu (26/10/2025).
Ia menyampaikan sejumlah langkah yang perlu segera dijalankan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan BUMN pupuk agar tata kelola distribusi pupuk bersubsidi kembali tertib.
Pertama, melakukan sinkronisasi HET di seluruh kios dengan pemasangan stiker atau papan harga resmi di tempat yang mudah terlihat.
Kedua, menggelar operasi gabungan dan uji petik harga dengan melibatkan Satgas Pangan Polda, Dinas Pertanian kabupaten/kota, dan Pupuk Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, harus langsung diberikan sanksi berupa penghentian alokasi pupuk atau pemutusan kerja sama kios.
Ketiga, memisahkan biaya jasa antar dari harga pupuk. Kios yang menawarkan layanan antar wajib membuat kuitansi terpisah agar tidak memengaruhi harga jual pupuk di atas HET.
Keempat, membuka kanal pengaduan publik serta merilis daftar kios tertib dan bandel secara berkala di setiap kabupaten. Langkah ini, kata Teguh, akan memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Kelima, melakukan penataan ulang jaringan distribusi di wilayah rawan pelanggaran dengan menunjuk pengecer baru agar tercipta kompetisi sehat dan menekan potensi penyimpangan.
"Selain itu edukasi kepada petani terkait HET baru melalui penyuluh pertanian, grup WhatsApp gapoktan, maupun baliho di pasar tani, ' ucap dia.
Menurutnya, dasar hukum untuk menindak kios yang melanggar sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi serta Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Subsidi.
"Aturan sudah sangat lengkap. Tinggal bagaimana komitmen pemerintah daerah dan aparat di lapangan untuk menegakkannya. Kalau tegas, pasar akan cepat terkoreksi,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Bawaslu RI Catat 212 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan di Pilkada 2024
Minggu, 26 Oktober 2025 -
PLN UID Lampung Raih Penghargaan Gubernur atas Dukungan terhadap Pengembangan Tambak Udang Berkelanjutan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Sabtu, 25 Oktober 2025









