• Jumat, 24 Oktober 2025

Unila Tunggu Penetapan Pengadilan Terkait Sanksi kepada Mahasiswa Tersangka Kekerasan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14.12 WIB
14

Penasihat Hukum Unila, Sukarmin, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

​Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Universitas Lampung (Unila) mengambil sikap tegas menyikapi penetapan empat mahasiswa aktifnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).

Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap organisasi kemahasiswaan, dan menegaskan bahwa sanksi permanen bagi para tersangka akan menyesuaikan dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

​Penasihat Hukum Unila, Sukarmin, menyampaikan bahwa universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi setelah adanya putusan tetap dari pihak pengadilan nantinya

​“Terkait sanksi terhadap mahasiswa yang menjadi tersangka, saat ini sifat sanksinya masih sementara. Jika nanti sudah inkracht, kami akan memberikan sanksi permanen sesuai dengan peraturan kementerian dan peraturan rektor Unila, tergantung kesalahan yang dilakukan para tersangka,” ujar Sukarmin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung Jumat (24/10/25).

​Sukarmin menyebut kasus kekerasan ini menjadi momentum penting bagi Unila untuk memperketat kembali aturan dan pengawasan terhadap seluruh organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan kampus.

​“Langkah pertama Unila adalah meregulasi kembali seluruh ormawa. Kami tinjau ulang dan perketat agar kegiatan-kegiatan ormawa tidak lagi seperti yang sudah-sudah,” jelasnya.

​Ia menambahkan, kegiatan mahasiswa di luar kampus tetap diperbolehkan, namun dengan aturan yang lebih ketat. “Kegiatan di luar kampus tetap diperbolehkan, akan tetapi aturannya kami pertegas sehingga tidak ada lagi konteks seperti yang kemarin,” tegas Sukarmin.

​​Selain pengetatan aturan, Unila juga menyiapkan langkah preventif dan penanggulangan melalui penyediaan layanan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis. Layanan ini diberikan tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik.

​“Kami menyiapkan pelayanan bimbingan konseling dan psikologis yang tidak hanya penanggulangan tetapi juga pencegahan. Saat ini tidak hanya mahasiswa tetapi juga tenaga pendidik kami berikan pelayanan psikologis, hukum, dan lainnya agar tidak terjadi seperti yang sudah-sudah,” paparnya.

​Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan Diksar Mahepel Unila yang digelar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada November 2024. Empat tersangka berstatus mahasiswa aktif, sementara empat lainnya adalah alumni.

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua almarhum Pratama Wijaya Kesuma, peserta Diksar yang meninggal beberapa bulan setelah kegiatan.

Meski penyebab kematian korban diketahui akibat penyakit dalam, penyidik Polda Lampung menemukan adanya unsur kekerasan selama pelaksanaan kegiatan. (*)