Asik Pesta Narkoba, Tiga Pria di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera Tulang Bawang Ditangkap

Tiga pria diduga terlibat penggunaan dan pengedaran narkotika saat diamankan di Polsek Rawajitu Timur Tulang Bawang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Asik pesta
narkoba, empat pria digrebek oleh Polsek Rawajitu Timur bersama Satnarkoba
Polres Tulang Bawang, tiga diantaranya berhasil ditangkap, sedangkan satu
diantaranya berhasil melarikan diri. Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar
pukul 03.30 WIB.
Penggrebekan terjadi di sebuah rumah di
Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur. Pengungkapan tersebut berawal
dari informasi dari masyarakat.
"Terbongkarnya praktek narkoba itu
menurut informasi dari masyarakat soal aktifitas mencurigakan. Empat orang
pelaku, tiga berhasil kita tangkap, tapi satu orang berhasil melarikan diri.
Narkoba dan senpira berhasil kita amankan," kata Kapolsek Rawajitu
Selatan, AKP Bambang Heryanto, Kamis (23/10/2025).
"Rumah yang jadi sasaran penggerebekan
tengah memutar musik remix dengan volume keras, menambah kecurigaan petugas.
Tiga pria langsung diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil
kabur," ujarnya.
Tersangka
yang diamankan adalah yakni J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditemukan
membawa tas berisi 11 bungkus plastic klip besar yang diduga berisi Narkotika
jenis Sabu dengan berat bruto 34.079 gram, 2 bungkus plastic klip berisikan
narkotika jenis inek/ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, 1
pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kal 5.56 mm.
"Kemudian dua orang lainnya yakni FK(24)
dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, ikut diamankan karena
berada di lokasi dan diduga turut terlibat," ungkap AKP Bambang Heryanto.
Selain narkoba, petugas juga menyita
timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, serta dua buah tas dan
satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan. penyidikan Narkoba
diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek
Rawa Jitu Selatan.
Kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba
Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Para tersangka
dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana
mati.
Satu tersangka berinisial P, berhasil
melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi
ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan
lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda. Tidak ada kompromi bagi
pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas
sesuai hukum yang berlaku, penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres
Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan," tutup
AKP Bambang Heryanto. (*)
Berita Lainnya
-
Tangkap 3 Pengedar di Tulang Bawang, Polisi Sita 34 Gram Sabu Hingga Senpira
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tebu Masa Depan Petani Lampung
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Sosialisasi Permuseuman, Museum Keliling Hadir di Kabupaten Tuba dan Tubaba
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Tulang Bawang Genjot Daya Saing Daerah Lewat Investment Award 2025
Selasa, 21 Oktober 2025