Bareskrim Ungkap 32 Tambang Ilegal di Lampung, DLH Klaim Sudah Tutup 20 Tambang

Tim Polda Lampung saat memasang banner peringatan di salah satu lokasi tambang ilegal di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bareskrim Mabes Polri
melalui Wadir Tipidter, Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan bahwa di
Provinsi Lampung terdapat 32 pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang
pasir, batu bara, andesit, dan emas. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Provinsi Lampung mengklaim telah menutup 20 tambang tidak berizin.
Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat saat ini terdapat 1.517 pertambangan
tanpa izin atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut
Kombes Feby Dapot Hutagalung, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di 35
provinsi.
"Ada
kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami pada tahun 2025 yang tersebar di 35
provinsi, dengan komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara,
andesit, hingga timah," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di
JCC, Kamis (16/10/2025).
Ia
menambahkan, di Provinsi Lampung saja terdapat 32 pertambangan tanpa izin, yang
meliputi tambang pasir, batu bara, andesit, dan emas.
Menanggapi
temuan tersebut, Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan
Hidup pada DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan pihaknya hanya
memiliki data tambang yang berizin.
"DLH
hanya memiliki data untuk tambang galian C yang berizin saja. Sementara untuk
tambang yang tidak berizin atau ilegal, kami tidak memiliki datanya," kata
Yulia, Jumat (17/10/2025).
Yulia
menjelaskan, saat ini terdapat 107 perusahaan yang tercatat memiliki izin
tambang di Lampung. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Bandar Lampung,
Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Mesuji, serta di Kabupaten
Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan Way Kanan.
Komoditas yang ditambang di antaranya andesit, gamping, basalt, feldspar, dan
pasir kuarsa.
"Untuk
tambang-tambang ilegal atau tanpa izin yang dilaporkan melalui pengaduan ke DLH
Provinsi Lampung, di antaranya adalah tambang andesit dan pasir silika,"
jelasnya.
Yulia
mengklaim, terhadap tambang yang belum memiliki izin atau tidak sesuai
peruntukannya, telah dilakukan penertiban dengan memasang plang penghentian
sementara.
"Sampai
saat ini sudah ada 20 kegiatan tambang tidak berizin yang kami pasangi plang
penghentian sementara, yang berada di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan
Lampung Timur," ujarnya.
Ia
menambahkan, kendala utama dalam penertiban tambang ilegal adalah keterbatasan
jumlah pengawas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta minimnya
anggaran.
"Kendala
yang dihadapi antara lain terbatasnya pengawas di provinsi dan kabupaten/kota,
minimnya anggaran, serta belum tersedianya kendaraan operasional untuk turun ke
lapangan di tengah banyaknya pengaduan terkait tambang ilegal,"
paparnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Senin 20 Oktober 2025 dengan judul “Bareskrim Ungkap 32 Tambang Ilegal di Lampung”
Berita Lainnya
-
LDS Dorong Peran Aktif Anak Muda dalam Demokrasi Substansial
Senin, 20 Oktober 2025 -
Revitalisasi Bahasa Lampung, Kementerian Kebudayaan dan Lampung Literature Gelar Seminar Bahasa
Senin, 20 Oktober 2025 -
KPU Sebut Indeks Partisipasi Pilkada Lebih Baik Dibanding Pemilu 2024
Senin, 20 Oktober 2025 -
PLN UID Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender, Resmikan Fasilitas Day Care dan Laktasi di Momen Workshop Srikandi
Minggu, 19 Oktober 2025