• Senin, 20 Oktober 2025

Bareskrim Ungkap 32 Tambang Ilegal di Lampung, DLH Klaim Sudah Tutup 20 Tambang

Senin, 20 Oktober 2025 - 08.14 WIB
60

Tim Polda Lampung saat memasang banner peringatan di salah satu lokasi tambang ilegal di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bareskrim Mabes Polri melalui Wadir Tipidter, Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan bahwa di Provinsi Lampung terdapat 32 pertambangan tanpa izin (PETI) berupa tambang pasir, batu bara, andesit, dan emas. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengklaim telah menutup 20 tambang tidak berizin.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat saat ini terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Kombes Feby Dapot Hutagalung, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi.

"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami pada tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi, dengan komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, hingga timah," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, di Provinsi Lampung saja terdapat 32 pertambangan tanpa izin, yang meliputi tambang pasir, batu bara, andesit, dan emas.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan pihaknya hanya memiliki data tambang yang berizin.

"DLH hanya memiliki data untuk tambang galian C yang berizin saja. Sementara untuk tambang yang tidak berizin atau ilegal, kami tidak memiliki datanya," kata Yulia, Jumat (17/10/2025).

Yulia menjelaskan, saat ini terdapat 107 perusahaan yang tercatat memiliki izin tambang di Lampung. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Mesuji, serta di Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan Way Kanan. Komoditas yang ditambang di antaranya andesit, gamping, basalt, feldspar, dan pasir kuarsa.

"Untuk tambang-tambang ilegal atau tanpa izin yang dilaporkan melalui pengaduan ke DLH Provinsi Lampung, di antaranya adalah tambang andesit dan pasir silika," jelasnya.

Yulia mengklaim, terhadap tambang yang belum memiliki izin atau tidak sesuai peruntukannya, telah dilakukan penertiban dengan memasang plang penghentian sementara.

"Sampai saat ini sudah ada 20 kegiatan tambang tidak berizin yang kami pasangi plang penghentian sementara, yang berada di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur," ujarnya.

Ia menambahkan, kendala utama dalam penertiban tambang ilegal adalah keterbatasan jumlah pengawas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta minimnya anggaran.

"Kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya pengawas di provinsi dan kabupaten/kota, minimnya anggaran, serta belum tersedianya kendaraan operasional untuk turun ke lapangan di tengah banyaknya pengaduan terkait tambang ilegal," paparnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 20 Oktober 2025 dengan judul “Bareskrim Ungkap 32 Tambang Ilegal di Lampung”