Jalani Sidang Perdana, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi Kasus Korupsi Proyek Rumdis

Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis (16/10/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis (16/10/2025).
Sidang tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas bupati dengan anggaran Rp6,8 miliar pada tahun 2022.
Dawam tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, topi hitam, serta celana panjang hitam.
Mantan orang nomor satu di Lampung Timur itu datang bersama tiga rekanan lain yang juga berstatus terdakwa. Saat disapa awak media, Dawam tampak santai dan sempat melontarkan senyum.
"Sehat, sehat,” ujarnya singkat sambil melangkah ke ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, empat orang terdakwa hadir, yakni M Dawam Rahardjo, Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA sebagai penyedia jasa, Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras Cipta yang menjadi konsultan pengawas, serta Mahdor, ASN di Pemkab Lampung Timur yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keempatnya didakwa terlibat dalam proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Proyek tersebut disebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengandung unsur penyimpangan sejak proses pengerjaan.
Menariknya, hanya Dawam Rahardjo yang memilih mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Tiga terdakwa lainnya sepakat tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami menilai dakwaan jaksa tidak cacat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga kami langsung fokus ke pembuktian,” ujar penasihat hukum Mahdor, Osep Doddy.
Majelis hakim kemudian menunda sidang selama tiga minggu untuk memberi waktu kepada tim kuasa hukum Dawam mempersiapkan eksepsi yang diajukan.
Sementara untuk terdakwa lainnya, agenda sidang selanjutnya akan langsung memasuki pemeriksaan saksi.
Kasus ini berawal dari temuan BPK yang mendapati adanya pekerjaan di bawah standar atau under specification yang tidak diperbaiki lebih dari 90 hari setelah proyek selesai.
Dugaan penyimpangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur hingga akhirnya menetapkan empat tersangka.
Pada awal Januari 2025, penyidik sempat menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen proyek, mobil Honda Brio, emas batangan, sertifikat tanah, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, serta beberapa kartu ATM.
Semua barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti untuk memperkuat dakwaan dalam proses persidangan. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Nasrullah Yusuf Lepas Jalan Sehat Sivitas Akademika UTI Bertema 'Happy Walk, Healthy Life'
Minggu, 19 Oktober 2025 -
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Deputi BPJPH: LPH UIN Raden Intan Lampung Harus Jadi Rujukan Nasional
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Raden Intan Lampung Siap Perkuat Ekosistem Halal Dunia
Minggu, 19 Oktober 2025