Kunjungi Banten, Bapemperda DPRD Lampung Dalami Raperda Penyelenggaraan Satu Data

Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Lampung ke DPRD Banten, Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten, pada Rabu (15/10/2025).
Agenda ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembahasan dan kajian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memperoleh masukan dan penguatan substantif terkait tata kelola Satu Data di daerah.
"Regulasi ini menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Condro, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kerangka itu bisa diwujudkan melalui Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019,” ujar Condrowati, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Dalam konteks pembangunan daerah, lanjut Condrowati, regulasi mengenai Satu Data diperlukan untuk membentuk kerangka kerja pengelolaan dan pembagian data pemerintah secara terkoordinasi.
"Tanpa payung hukum yang jelas, data antar instansi seringkali tumpang tindih, tidak sinkron, dan sulit dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan," terangnya.
Selain aspek regulasi, Condrowati menekankan pentingnya pemeliharaan atau maintenance terhadap sistem Satu Data. Pemeliharaan ini krusial untuk memastikan data tetap relevan, valid, serta terlindungi dari potensi gangguan keamanan siber.
"Tanpa adanya pemeliharaan yang baik, sistem dapat menghadapi berbagai kendala, seperti data kedaluwarsa, duplikasi informasi, hingga potensi kebocoran data,” jelasnya.
Melalui kunjungan ke DPRD Banten ini, Bapemperda DPRD Lampung berharap dapat memperkaya substansi Raperda Penyelenggaraan Satu Data.
Ranperda tersebut nantinya diharapkan selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah terkait tata kelola data.
Menurut Condrowati, regulasi ini tidak hanya penting untuk transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berfungsi sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang dilahirkan pemerintah daerah akan memiliki dasar perhitungan yang kuat, mengurangi potensi tumpang tindih program, serta mendorong efisiensi anggaran. (*)
Berita Lainnya
-
Terima SK DPP, Hanan Umumkan Komposisi Pengurus Golkar Lampung 20 Oktober 2025
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Kebakaran di Bumi Waras, Janjikan Bantuan Pembangunan Rumah
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Soroti Rendahnya Realisasi Pendapatan Lampung, Akademisi Desak Pemprov Lakukan Reformasi Pajak dan Digitalisasi Retribusi
Kamis, 16 Oktober 2025 -
DPRD Dorong Partisipasi OPD, Swasta, Seniman dan Pelaku Usaha di Lampung Fest 2025
Kamis, 16 Oktober 2025