Polhut UPTD Tangkit Tebak Lampura Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pemasangan Jalur Listik di Desa Suka Mulya

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Sekitar 30 warga Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja telah
menyetorkan uang muka sebesar Rp2 juta terhadap seseorang yang mengatasnamakan
PT. Tiga Son Jaya yang merupakan pihak swasta dengan perjanjian pemasangan
instalasi listrik ke pemukiman mereka.
Total
dana itu Rp 60 juta telah ditransfer langsung oleh salah satu koordinator
warga, Wagiran ke rekening pribadi seseorang atasnama Sugiyanto akan tetapi
pihak PLN cabang Kotabumi menyatakan bahwa pemasangan jaringan instalasi
listrik di kawasan register melanggar aturan dan tidak diperbolehkan.
Menanggapi
hal itu, Kepala Polisi Kehutanan UPTD Tangkit Tebak Lampura, Ali Sadikin
menjelaskan bahwa wilayah warga Suka Mulya yang mengajukan jaringan listrik
baru itu masuk dalam hutan register dan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam
kesepakatan mereka.
"Kami
juga telah mengumpulkan informasi bahkan menghimbau warga untuk berhati - hati
karena tidak semudah itu untuk pemasangan jaringan listrik di kawasan register
karena harus memiliki ijin dari Kementrian Kehutanan," jelas Ali Sadikin,
Rabu (15/10/2025).
Kepala
KPH Way Tangkit Tebak juga membenarkan bahwa masing - masing rumah telah
dipasang instalasi oleh pihak ketiga namun karena sifatnya pribadi maka tidak
dapat dilarang.
"Namun
bila terkait pemasangan tiang dan jalur kabel PLN maka kami akan mencegahnya
sebelum ada surat resmi dan saat ini belum ada informasi terkait ijin tersebut,"
pungkas Ali Sadikin.
Ditempat
terpisah Kepala Desa Suka Mulya, Sriyono enggan memberikan keterangan terkait
masalah itu dan menyarankan untuk berkumpul dengan seluruh warga nya dibalai
desa.
"Nah
saya tidak bisa ngomong, karena warga kawasan tidak ada yang mengeluh ke saya,
sebaiknya datang saja ke desa saya nanti saya temukan dengan warga kawasan
balai desa," ujar Sriyono melalui sambungan telepon.
Kendati
demikian pihak PT. Tiga Son Jaya melalui perwakilannya Sugiyanto sempat
menyinggung bahwa kesepakatan pembayaran uang muka tersebut juga diketahui oleh
kepala desa walaupun surat ijin dari Kementrian Lingkungan dan Kehutanan belum
mereka kantongi. (*)
Berita Lainnya
-
Kepala UPTD Kehutanan Tangkit Tebak Lampura Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pemasangan Jalur Listrik di Desa Suka Mulya
Rabu, 15 Oktober 2025 -
FORKI Siapkan Atlet Hadapi Kejuaraan, Wabup Romli Dorong Pembinaan Olahraga Berkelanjutan
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Napi Rutan Kotabumi Lampura Kabur Diduga Alami Penganiayaan, Karutan: Laporkan ke Pihak Berwajib
Selasa, 14 Oktober 2025 -
PLN Tegaskan Tidak Ada Pemasangan Listrik di Kawasan Register, Warga Suka Mulya Lampura Diduga Tertipu
Senin, 13 Oktober 2025