• Rabu, 15 Oktober 2025

Polhut UPTD Tangkit Tebak Lampura Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pemasangan Jalur Listik di Desa Suka Mulya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17.50 WIB
66

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sekitar 30 warga Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja telah menyetorkan uang muka sebesar Rp2 juta terhadap seseorang yang mengatasnamakan PT. Tiga Son Jaya yang merupakan pihak swasta dengan perjanjian pemasangan instalasi listrik ke pemukiman mereka.

Total dana itu Rp 60 juta telah ditransfer langsung oleh salah satu koordinator warga, Wagiran ke rekening pribadi seseorang atasnama Sugiyanto akan tetapi pihak PLN cabang Kotabumi menyatakan bahwa pemasangan jaringan instalasi listrik di kawasan register melanggar aturan dan tidak diperbolehkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Polisi Kehutanan UPTD Tangkit Tebak Lampura, Ali Sadikin menjelaskan bahwa wilayah warga Suka Mulya yang mengajukan jaringan listrik baru itu masuk dalam hutan register dan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan mereka.

"Kami juga telah mengumpulkan informasi bahkan menghimbau warga untuk berhati - hati karena tidak semudah itu untuk pemasangan jaringan listrik di kawasan register karena harus memiliki ijin dari Kementrian Kehutanan," jelas Ali Sadikin, Rabu (15/10/2025).

Kepala KPH Way Tangkit Tebak juga membenarkan bahwa masing - masing rumah telah dipasang instalasi oleh pihak ketiga namun karena sifatnya pribadi maka tidak dapat dilarang.

"Namun bila terkait pemasangan tiang dan jalur kabel PLN maka kami akan mencegahnya sebelum ada surat resmi dan saat ini belum ada informasi terkait ijin tersebut," pungkas Ali Sadikin.

Ditempat terpisah Kepala Desa Suka Mulya, Sriyono enggan memberikan keterangan terkait masalah itu dan menyarankan untuk berkumpul dengan seluruh warga nya dibalai desa.

"Nah saya tidak bisa ngomong, karena warga kawasan tidak ada yang mengeluh ke saya, sebaiknya datang saja ke desa saya nanti saya temukan dengan warga kawasan balai desa," ujar Sriyono melalui sambungan telepon.

Kendati demikian pihak PT. Tiga Son Jaya melalui perwakilannya Sugiyanto sempat menyinggung bahwa kesepakatan pembayaran uang muka tersebut juga diketahui oleh kepala desa walaupun surat ijin dari Kementrian Lingkungan dan Kehutanan belum mereka kantongi. (*)