Pemprov Lampung Hentikan Sementara Tiga Tambang Ilegal di Natar

Tim gabungan saat memasang plang penghentian aktivitas tambang di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghentikan sementara aktivitas tiga tambang galian batu di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (14/10/2025) kemarin.
Ketiga lokasi tambang yang dihentikan masing-masing dikelola oleh Sulaiman, Endang, dan Agus. Dari hasil penelusuran, hanya tambang milik Sulaiman yang tercatat memiliki NIB atas nama PT Muna Rozaq Abadi, sementara dua lainnya belum memiliki dokumen perizinan.
"Untuk sementara kegiatan pertambangan di ketiga lokasi ini kami hentikan sambil memastikan kesesuaian tata ruang wilayahnya. Jika peruntukannya tidak sesuai, maka tambang tersebut akan ditutup permanen," kata Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, saat dimintai keterangan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari perintah Gubernur Lampung untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Dinas ESDM berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Lampung Selatan, Camat dan Sekcam Natar, Kepala Desa Muara Putih, serta aparat Polres Lampung Selatan.
Tim gabungan tersebut melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi tambang sebagai tanda penghentian sementara aktivitas galian C yang tidak berizin.
"Penertiban ini dilakukan agar kegiatan pertambangan di Lampung berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar," ujar Yulia menegaskan.
Berdasarkan data DLH Provinsi Lampung, hingga saat ini sudah ada 20 kegiatan tambang ilegal yang dihentikan atau ditutup sementara di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih beroperasi tanpa izin resmi.
"Kami terus berupaya untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Para pelaku usaha tambang agar mematuhi aturan perizinan dan memperhatikan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dispar Bandar Lampung Dorong Promosi Wisata Lewat Kolaborasi dengan Agen Travel dan Pelaku Usaha
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Retribusi Pemprov Lampung Hingga September Rp 362,98 Miliar, Ini Rinciannya
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Surya Paloh Dijadwalkan Lantik Pengurus DPW Nasdem Lampung Periode 2025-2030 Pekan Depan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Gaspool Lampung Rayakan HUT ke-8, Kapolda Ajak Driver Online Jaga Solidaritas dan Kamtibmas
Rabu, 15 Oktober 2025