• Rabu, 15 Oktober 2025

Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19.30 WIB
15

Tim Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang DPO. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Setelah tiga tahun bersembunyi, pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian besi tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Menggala–Seputih Banyak.

Pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala yang dibackup oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan tambak udang, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Menggala AKP A. Eman Supriatna menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022.

“Pelaku ini sudah lama kita buru. Begitu mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Menggala, Selasa (14/10/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bersama rekannya SS (yang sudah lebih dulu diproses hukum) melakukan pencurian 44 batang besi bracing dan anti climbing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur, serta alat kunci pas yang digunakan untuk membongkar bagian tower di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada 14 November 2022.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri tidak akan berhenti menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekecil apa pun kasusnya, tetap akan kami tuntaskan,” tandasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)