Dinkes Bandar Lampung Tegaskan Pengelolaan Limbah Dapur MBG Harus Penuhi Standar Lingkungan dan Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan
(Diskes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menegaskan bahwa
seluruh dapur penyedia Menu Bergizi Gratis (MBG) wajib memperhatikan
pengelolaan limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan tetap
memenuhi standar kesehatan masyarakat.
“Di Dinas Kesehatan juga ada bidang kesehatan lingkungan, termasuk yang menangani persoalan limbah, baik dari dapur umum maupun dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” ujar Muhtadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pengelolaan limbah di dapur MBG harus dilakukan secara terpisah berdasarkan jenisnya. Limbah MBG sendiri terbagi menjadi dua kategori utama, yakni limbah cair dan limbah padat.
“Limbah cair berasal dari aktivitas mencuci peralatan makan, masak, dan bahan makanan. Sementara limbah padat berupa sisa bahan makanan dan plastik, ini harus dipilah sejak awal agar tidak menimbulkan pencemaran atau bau,” jelasnya.
Muhtadi menerangkan, untuk limbah cair, pihak pengelola dapur MBG diwajibkan mengolahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.
Proses pengolahan dilakukan menggunakan teknologi sederhana dengan memanfaatkan bakteri pengurai alami yang mampu memecah bahan organik di dalam air limbah.
“Harapannya, air limbah yang keluar sudah memenuhi baku mutu air limbah domestik, baru kemudian bisa dialirkan ke lingkungan sekitar seperti drainase atau sungai,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan di setiap dapur penyedia MBG. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip sanitasi total berbasis masyarakat yang tengah digalakkan pemerintah.
Saat ini, terdapat 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung yang sudah memiliki izin operasional. Dinas Kesehatan terus melakukan pembinaan agar seluruh dapur penyedia MBG di setiap kecamatan memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar.
Selain itu, Pemkot juga menekankan pentingnya Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG atau dapur MBG. Sertifikat ini menjadi syarat utama yang menunjukkan bahwa dapur tersebut layak secara higienis dan aman dalam pengolahan makanan.
“Dengan adanya SLHS, kita ingin memastikan bahwa makanan bergizi yang disediakan benar-benar aman dikonsumsi, bebas dari kontaminasi, dan diproduksi dalam lingkungan dapur yang bersih,” tegas Muhtadi.
Ia juga menambahkan, Dinas Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan proses pengolahan limbah di lapangan benar-benar sesuai dengan regulasi.
“Kedepan, kami akan melakukan monitoring rutin dan pembinaan teknis agar setiap SPPG tidak hanya fokus pada penyediaan menu bergizi, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap pentingnya kebersihan lingkungan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Pelayanan di Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Metro Wujudkan Biller Andal Menuju Pelayanan Prima lewat Upskilling
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Rumah di Bumi Waras Bandar Lampung Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Dapat Dana IJD Rp43 Miliar untuk Perbaikan Ruas Simpang Korpri–Purwotani
Selasa, 14 Oktober 2025