Kaburnya Napi Kotabumi: Sukses Penangkapan, Gagal Pengawasan, Oleh: Riki Purnama
Riki Purnama Wartawan Kupas Tuntas di Lampung Utara. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi dilaporkan berusaha kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh petugas.
Salah satu di antaranya kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, meski sejumlah warga mengaku sempat melihatnya dalam kondisi baik-baik saja saat penangkapan berlangsung.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar dalam rilisnya menyatakan akan memperketat pengawasan dan memperbaiki prosedur pengamanan.
"Kami akan memperketat lagi, melakukan olah TKP dan mensterilkan area blok,” ujarnya.
Namun, yang menarik justru narasi yang berkembang di berbagai media: keberhasilan petugas dalam menangkap kembali napi yang kabur lebih ditonjolkan dibanding fakta lemahnya pengawasan yang memungkinkan pelarian itu terjadi.
Hal ini justru menutupi akar persoalan sebenarnya, yakni kelalaian dan lemahnya disiplin petugas pengamanan.
Sebagai lembaga tertutup, publik tidak bisa melihat langsung seperti apa kondisi di dalam Rutan. Padahal, untuk keluar dari kamar tahanan saja seorang narapidana harus mendapat izin resmi dari petugas.
Klinik pengobatan pun letaknya cukup jauh dan melewati beberapa pintu keamanan.
Maka, wajar jika publik mempertanyakan: bagaimana mungkin seorang napi bisa kabur jika semua prosedur berjalan sesuai SOP?
Beberapa sumber juga menyebut, saat kejadian, petugas klinik tidak berada di tempat karena sudah pulang. Jika hal ini benar, maka jelas ada unsur kelalaian yang tak bisa dianggap sepele.
Kelemahan sistem pengawasan seperti ini bisa terulang kapan saja jika tidak segera dievaluasi.
Lebih ironis lagi, tindakan dari pihak Rutan sering kali baru muncul setelah kasus ramai diberitakan media.
Ini mencerminkan lembaga yang reaktif dan defensif, bukan proaktif dalam menjaga keamanan maupun transparansi publik.
Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seharusnya menjadikan kasus ini sebagai alarm keras untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan, disiplin petugas, dan manajemen komunikasi publik.
Jika tidak ada langkah tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









