• Kamis, 09 Oktober 2025

Lampung Siapkan Skema Penetapan Harga Singkong Pasca Keputusan Menteri Pertanian

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11.19 WIB
165

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Kamis (9/10/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerbitkan keputusan penetapan harga acuan pembelian (HAP) untuk komoditas ubi kayu atau singkong.

Berdasarkan keputusan Mentan Amran yang tertuang di dalam SK No.B-133/KN.120/M/10/2025, untuk penetapan harga singkong dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Menyusul terbitnya keputusan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk merumuskan harga singkong yang adil bagi petani dan industri.

"Kemarin tim dari Pemprov Lampung sudah melakukan komunikasi untuk bicara dengan petani dan industri serta semua sektor yang berkaitan. Kita ingin coba merumuskan bersama," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (9/10/2025).

Mirza menekankan pentingnya kesepakatan bersama agar seluruh pihak mematuhi harga yang telah ditetapkan nantinya.

"Intinya kita ingin ada kesepakatan. Ketika harga terbentuk, tidak boleh lagi ada pabrik yang tutup, dan tidak boleh ada yang tidak mengikuti. Ini harus benar-benar menjadi kesepakatan bersama," tegasnya.

Menurut Mirza, permasalahan turunnya harga singkong saat ini berkaitan dengan kondisi pasar terutama pabrik-pabrik pengguna tepung tapioka seperti pabrik kertas, industri kosmetik hingga tekstil.

"Harga tapioka turun karena end user belum bisa menaikkan harga. Pasar mereka berkurang, stok masih berlimpah, sehingga serapan terhadap tepung tapioka juga menurun," jelasnya.

Mirza menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada industri tepung tapioka yang kesulitan menjual produknya ke pengguna akhir (end user).

"Di industri tepung tapioka juga belum bisa keluar karena pabrik atau end user-nya belum bisa menyerap. Ini yang menyebabkan harga belum bisa terdongkrak naik," ujarnya.

Ia menilai, penetapan harga harus tetap memperhatikan mekanisme pasar agar kebijakan tidak justru berbalik merugikan petani sendiri.

"Kita harus melihat dulu mekanisme pasarnya. Ketika kita memaksa harga naik tapi mekanisme pasar menolak, akhirnya harga juga tidak akan terkerek," kata dia.

Gubernur menegaskan, tujuan utama pemerintah daerah adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan industri pengolah.

"Intinya kita ingin petani untung. Tapi kalau harga tidak sesuai dengan mekanisme pasar, maka pabrik akan tutup. Ketika pabrik tutup, kasihan petani karena singkongnya tidak ada yang beli," ucapnya.

Mirza juga menambahkan, Lampung tidak memiliki diversifikasi produk olahan singkong selain tepung tapioka, sehingga stabilitas harga di sektor tersebut menjadi sangat penting.

"Di Lampung ini tidak ada diversifikasinya. Pilihan kita hanya tepung tapioka saja. Jadi kita ingin benar-benar ada keseimbangan. Petani tetap naik harganya, tetapi pabrik juga bisa menerima, dan end user seperti pabrik kertas bisa mengambil tepung tapioka dari industri kita," terangnya. (*)