• Kamis, 09 Oktober 2025

Terlilit Judol, Pegawai SMA Negeri 1 Kotaagung Tanggamus Curi 2 Printer dan 3 Proyektor Sekolah

Rabu, 08 Oktober 2025 - 20.43 WIB
22

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kotaagung. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Tanggamus – Akibat terlilit judi online (Judol), seorang pegawai di SMA Negeri 1 Kotaagung berinisial AH (26), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri dua printer dan tiga proyektor milik sekolah.

‎Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah pihak sekolah memeriksa rekaman CCTV dan melaporkannya ke polisi.

‎Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kotaagung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kontrakannya pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

‎Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit printer Epson L3110 warna hitam beserta kotaknya sebagai barang bukti.

‎Kapolsek Kotaagung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pelaku merupakan karyawan sekolah yang paham kondisi lingkungan sekolah, sehingga aksinya berjalan mulus sebelum akhirnya terungkap.

‎“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi online. Aksi dilakukan secara bertahap, dan sebagian barang sudah dijual untuk bermain judol,” ujar Feriyantoni, Rabu (8/10/2025).

‎Kasus ini bermula dari laporan seorang guru bernama Wilma, yang kehilangan printer pada Jumat (3/10/2025) malam.

‎Printer itu sebelumnya dititipkan ke petugas kebersihan sekolah untuk diperbaiki, namun tiba-tiba hilang dari mess sekolah.

Setelah rekaman CCTV diperiksa, pelaku AH terlihat membawa printer tersebut.

‎Dari hasil pengembangan, AH mengaku juga mencuri satu printer lain merek Epson L3210 senilai Rp3,5 juta serta tiga proyektor dengan total kerugian mencapai Rp23 juta.

‎“Saat ini dua printer dan satu proyektor sudah berhasil ditemukan, sementara dua proyektor lainnya masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.

‎Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kota Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)