Investasi Rp 3,4 Triliun Dibidik, WKP Danau Ranau Akan Dilelang Ulang November

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang akan kembali melelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranau.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan jika langkah tersebut diharapkan menjadi titik awal pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) panas bumi.
Levi menegaskan, Pemprov Lampung sangat mengapresiasi inisiatif pemerintah pusat untuk menghidupkan kembali pengembangan panas bumi di Danau Ranau, setelah penugasan sebelumnya tidak berlanjut.
"Sejak ditetapkan pada tahun 2011, WKP Danau Ranau tidak menunjukkan progres berarti. Karena itu, pelelangan ulang ini kami sambut dengan optimisme yang tinggi," kata Levi saat dimintai keterangan, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM RI, melalui Budi Hardianto, menyebutkan bahwa lelang ulang WKP Danau Ranau merupakan bagian dari percepatan pemanfaatan energi panas bumi nasional.
"Pengembangan panas bumi ini krusial, tidak hanya untuk menambah kontribusi EBT dalam bauran energi nasional, tapi juga mendukung transisi energi menuju target Net Zero Emission," jelas Budi.
Ia menambahkan, lelang ulang dilakukan setelah izin penugasan kepada PLN dihentikan karena selama lebih dari lima tahun tidak berhasil menuntaskan eksplorasi.
Berdasarkan survei Badan Geologi, WKP Danau Ranau yang berada di perbatasan Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan memiliki potensi hingga 40 Mega Watt (MW), dengan nilai investasi diperkirakan mencapai 214 juta dolar AS.
"Untuk mempercepat target bauran EBT sebesar 23 persen, pelelangan WKP ini rencananya digelar November 2025. Bahkan, satu perusahaan telah menyampaikan Letter of Interest (LOI) untuk ikut serta dalam lelang," kata dia.
Sebagai catatan, Lampung selama ini sudah dikenal sebagai salah satu penopang energi panas bumi nasional melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu dengan kapasitas 220 MW.
Selain listrik, pemanfaatan panas bumi di Lampung juga dikembangkan untuk sektor non-listrik, seperti budidaya melon, pengeringan kopi, hingga sterilisasi media tanam.
Mekanisme lelang akan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, tahap kualifikasi meliputi aspek administratif, teknis, dan keuangan.
Kedua, tahap pemilihan pemenang berdasarkan proposal pengembangan dan komitmen eksplorasi. Setiap peserta wajib menempatkan komitmen eksplorasi minimal 10 juta dolar AS dalam escrow account untuk proyek di atas 10 MW. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Pacu Swasembada Protein Hewani, Bidik Zero Rabies 2030
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Masih Banyak Jalan Rusak di Lampung Timbulkan Kecelakaan, Pakar Transportasi: Bisa Jadi Dasar Gugatan ke Pemerintah
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Siapkan Penertiban Tahap Dua di Desa Sabah Balau, 30 Objek Terkena Dampak
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Pengamat Hukum: Pemerintah dan Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Hutan di Lampung
Jumat, 03 Oktober 2025