Begal di Lampung Tengah Nekat Gigit Polisi Saat Akan Ditangkap
Aksi Polisi saat akan menangkap MS pelaku pembegalan di Lampung Tengah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Penangkapan seorang begal di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung menegangkan. Tersangka berinisial MS (23), warga Kampung Padang Ratu, sempat menyerang petugas dengan gigitan saat hendak diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, insiden itu terjadi saat penangkapan di pinggir jalan Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka memberontak dan menggigit tangan anggota hingga terluka. Bahkan MS sempat kabur ke arah Kampung Negara Aji Tua sebelum akhirnya ditangkap kembali,” kata Edi, Jumat (3/10/2025).
Aksi pengejaran polisi juga sempat dihambat teman tersangka yang mencoba menghadang petugas. Namun aparat tetap fokus mengejar MS hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan tidak jauh dari lokasi.
Edi menjelaskan, MS bersama rekannya DF (19) yang sudah lebih dulu ditangkap, melakukan pembegalan terhadap W (15), seorang pelajar SMP. Saat itu korban sedang membawa motor Honda Beat di rumah temannya.
Kedua pelaku memaksa korban mengantar mereka ke Kampung Haduyang Ratu. Dalam perjalanan, mereka berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban menghentikan laju motor, pelaku justru mencekik lehernya hingga tercebur ke sungai.
“Korban dipaksa menyerahkan motor. Salah satu pelaku bahkan menggigit tangan korban untuk merampas kunci kontak,” ungkap Edi.
Setelah berhasil membawa kabur motor senilai Rp13,5 juta, korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.
Hasil pemeriksaan, MS mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Di antaranya pencurian motor di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, serta perampasan di Lapangan Gunung Sugih.
Kini MS bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Ia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Edi. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ungkap Home Industry Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Tata Kelola Keuangan Pemda Lampung Tengah Buruk, Media Tak Dibayar, Transparansi Nol, Dugaan Korupsi Kian Akut
Selasa, 30 Desember 2025 -
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025









