Polisi Tangkap Pengedar Sabu via Instagram di Metro Lampung
Sejumlah petugas Sat Samapta Polres Metro saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka W. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Samapta Polres Metro berhasil membongkar modus peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial. Penangkapan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) malam, sekitar pukul 22.10 WIB, di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Dari pantauan Kupastuntas.co, seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial W, warga Kelurahan setempat yang diduga hendak melakukan penentuan titik lokasi alias mapping sabu-sabu pesanan kliennya di instagram.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kanit Patroli Sat Samapta IPDA Eko Susilo menjelaskan, Polisi yang tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) curiga dengan gerak-gerik tersangka yang berhenti di perempatan jalan dengan sepeda motor, kemudian melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan milik W.
“Hasil penggeledahan di jok motor, kami temukan satu alat hisap sabu (bong), timbangan digital, sejumlah kaca Pyrex, serta plastik klip bening berbagai ukuran dan sejumlah korek api,” ujarnya.
Tersangka kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Metro. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus sedotan plastik.
Saat di interogasi Polisi, W mengaku menjual sabu dengan memanfaatkan akun Instagram bernama Alaskay_IDN.
Ia mengemas barang haram tersebut dalam paket kecil dan menawarkan dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
“Barang saya dapat dari Papi di Gunung Sugih Baru, Tegineneng, Pesawaran. Saya beli seharga Rp1,3 juta seminggu lalu, terus saya pecah jadi 20 paket kecil untuk diputer,” kata W saat diinterogasi.
Setiap kali mendapat pesanan, tersangka mengantarkan barang dengan sistem mapping, yaitu menaruh paket sabu di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
W mengaku bahwa lokasi drop point biasanya berada di wilayah Kampung Banten, Kelurahan Iringmulyo hingga Kecamatan Batanghari Lampung Timur.
“Kalau order masuk, saya mapping terserah saya titiknya di mana. Biasanya di Kampung Banten dan Batanghari,” ucap W.
Atas perbuatannya, tersangka W kini meringkuk di Mapolres Metro bersama barang bukti 15 paket sabu, timbangan digital, korek api dan alat hisapnya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Jejak Sejarah Transformasi Metro, Fighting Spirit Sudarsono dan Manifesto Adipura Baru Metro
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Gedung Pelatihan JMC Diresmikan, Pemkot Metro Fokus Tekan Pengangguran
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Kanopi Kenangan dari Wagiman, Jejak Saksi Sejarah Transformasi Kota Metro
Jumat, 24 Oktober 2025 -
DPRD Sebut Sirkuit Balap Jadi Solusi Inovasi Tingkatkan PAD Metro
Jumat, 24 Oktober 2025









