Polisi Ringkus Jambret yang Beraksi di Menggala Timur
Pelaku penjambretan di Tulang Bawang saat diringkus Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial A (31), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diringkus saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Banjar Agung.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, setelah pelaku sempat buron selama 11 hari. Ia diketahui melakukan aksi jambret terhadap seorang perempuan muda di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (24/9/2025).
Korban dalam peristiwa ini adalah Miftahul Jannah (21), warga Kelurahan Lesung Bhakti Jaya. Kejadian berlangsung pada Rabu malam, 10 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban hendak pulang usai bermain bulu tangkis.
“Saat melintasi Jalan Poros Kampung Lebuh Dalem, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor Honda Vario. Dengan cepat dan brutal, pelaku merampas tas korban yang berisi ponsel Realme C35, dua kartu ATM, dan dokumen pribadi. Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya, namun tali tas putus dan pelaku langsung kabur ke arah berlawanan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tekab 308 akhirnya melacak keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Simpang 5, Banjar Agung. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 unit HP Realme C35 milik korban
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
* 2 kartu ATM (Mandiri dan BRI)
* 1 lembar STNK atas nama korban
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKBP Yuliansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan adanya tindak kriminal di sekitarnya.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Dampak Cuaca Ekstrem Hidrometeorologi, Petani Semangka di Lampung Terancam Gagal Panen
Selasa, 17 Februari 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Indah Jaya Tulang Bawang ‘Panen Ikan’ sebagai Protes
Jumat, 06 Februari 2026 -
Ancam Sebar Foto Asusila, Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Peras Korban Rp30 Juta
Kamis, 05 Februari 2026 -
Zona Ekonomi Biru Jadi Andalan Tulang Bawang Dongkrak Ekonomi Pesisir
Sabtu, 10 Januari 2026









