• Senin, 22 September 2025

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Ditemukan Bawa Sajam

Senin, 22 September 2025 - 10.39 WIB
14

Seorang pria berinisial H ditangkap oleh jajaran Polres Lampung Utara setelah dilaporkan kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Seorang pria berinisial H ditangkap oleh jajaran Polres Lampung Utara setelah dilaporkan kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah setempat.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari para sopir truk yang merasa resah karena sering dimintai uang oleh pelaku.

"Kami mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang menghadang sopir truk dan meminta sejumlah uang. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menuju lokasi," ujar Apfryyadi, Minggu, 21 September 2025.

Saat polisi tiba di lokasi, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga jenis senjata tajam, yakni laduk dan pisau garpu.

"Pelaku sempat kabur, namun berhasil kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan tiga senjata tajam yang dibawanya," tambahnya.

Lebih lanjut, Apfryyadi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api dan pembakaran rumah. Selain itu, ia juga diketahui pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan.

"Pelaku ini residivis, pernah terlibat kasus pembakaran rumah, kepemilikan senjata api, dan juga penganiayaan," jelasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)