• Senin, 22 September 2025

Kejati Lampung Diminta Tuntaskan Penyidikan Empat Kasus Korupsi Mangkrak

Senin, 22 September 2025 - 08.02 WIB
27

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta mempercepat penanganan empat kasus korupsi yang masih mangkrak, yakni kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, dana PI di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tahun 2022, dan pemberian izin pengelolaan lahan Register 44 Kabupaten Way Kanan.

Hingga kini, kasus-kasus korupsi tersebut belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan, meskipun proses penyidikan sudah berjalan cukup lama.

Pada kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, misalnya, meski sudah ada penetapan tersangka sejak 2023 yakni Frans Nurseto, namun hingga kini kasusnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kemudian kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, yang penyelidikannya dimulai sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung belum menetapkan satu pun tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9 miliar. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan data terakhir menyebutkan tersisa Rp225 juta.

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp271,7 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Lampung sudah menyita aset senilai Rp124 miliar. Namun, sampai kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Terakhir, kasus pemberian izin penguasaan dan pengelolaan lahan Register 44 Kabupaten Way Kanan. Dalam kasus ini, Kejati telah memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dihubungi belum memberikan kepastian kapan kasus-kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Semua masih berjalan, jika ada perkembangan nanti akan dirilis,” kata Armen melalui WhatsApp, baru-baru ini.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai masih adanya sejumlah kasus korupsi yang mangkrak di Kejati Lampung menimbulkan problem serius dalam penegakan hukum.

Benny mengatakan, tanpa diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), perkara korupsi akan terus menggantung dan menciptakan legal limbo yang bertentangan dengan hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“SP3 adalah instrumen penting kepastian hukum. Dengan SP3, penyidikan berakhir secara formal sehingga subjek hukum terlindungi dari ketidakpastian. Jika penyidik tidak mampu menemukan bukti baru yang sah, maka tidak ada alasan untuk melanjutkan penyidikan,” kata Benny, Jumat (19/9/2025).

Benny juga menyinggung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Menurutnya, perkara yang berlarut-larut tidak hanya merugikan individu tetapi juga mencederai kredibilitas institusi penegak hukum.

Ia merekomendasikan agar penyidik segera menerbitkan SP3 demi tegaknya kepastian hukum, serta mendorong Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memastikan adanya kepatuhan terhadap putusan praperadilan.

“Dalam jangka panjang, revisi KUHAP mendesak dilakukan untuk memberi batas waktu penyidikan. Ini penting agar tidak ada lagi kasus korupsi yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Benny juga mendesak kasus dana hibah KONI Lampung segera diterbitkan SP3 jika tidak dilimpahkan ke pengadilan, demi menjaga kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyebut Kejati Lampung kurang transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani dan terkesan lambat.

Sumaindra berharap Kejati Lampung bisa lebih transparan dan profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

“Sehingga publik bisa ikut memantau. Mengingat Lampung merupakan daerah dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari beberapa kepala daerah di Lampung yang sebelumnya terjerat kasus korupsi,” kata Sumaindra, baru-baru ini.

Menurutnya, seharusnya Kejati Lampung bisa lebih mudah dan cepat mengungkap berbagai macam kasus korupsi yang mandek.

“Saya rasa Kejati Lampung harus bekerja keras untuk mengusut dan menuntaskan kasus-kasus korupsi di Provinsi Lampung yang masih mangkrak,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 22 September 2025 dengan judul "Kejati Diminta Tuntaskan Penyidikan Empat Kasus Korupsi Mangkrak"