Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama

Herwanda Pratama, Wartawan Kupas Tuntas di Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus HIPMI Lampung kembali menampar wajah penegakan hukum di negeri ini.
Bukan hanya karena keterlibatan para pengusaha muda dalam pusaran narkoba, tetapi juga karena keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang memilih memberikan rehabilitasi rawat jalan ketimbang penahanan.
Pertanyaan mendasar muncul: Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku keras untuk rakyat kecil, sementara lunak untuk kalangan elite?
Publik tentu belum lupa, betapa banyak masyarakat kecil yang tertangkap tangan membawa sabu seberat biji jagung langsung dijebloskan ke penjara dengan vonis bertahun-tahun.
Sementara, ketika nama-nama besar yang berjejaring kuat di dunia usaha dan politik terseret, jalan “rehabilitasi” mendadak terbuka lebar.
Tak heran, aliansi anti narkoba dan sejumlah organisasi masyarakat kini turun ke jalan, menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dugaan adanya suap Rp 1,5 miliar untuk meloloskan para petinggi HIPMI dari jerat penjara kian memperburuk kepercayaan publik terhadap BNNP Lampung. Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar soal narkoba, melainkan juga korupsi moral dan institusi.
Hukum seharusnya berdiri tegak. Tidak boleh ada ruang bagi kompromi, terlebih ketika menyangkut kasus narkotika yang telah merusak generasi bangsa. Jika aparat penegak hukum justru bermain mata dengan pelaku, maka sesungguhnya mereka ikut memperdagangkan masa depan negeri.
Keadilan tidak boleh tebang pilih. Tuntutan aliansi agar BNNP Lampung membatalkan keputusan rehabilitasi, menahan kembali para tersangka, dan mengusut dugaan suap melalui Propam Mabes Polri adalah alarm yang tidak bisa diabaikan.
Kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah pusat, terutama BNN RI dan Presiden, untuk membuktikan komitmen dalam perang melawan narkoba.
Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Karena bila itu terus terjadi, bukan hanya keadilan yang mati, melainkan juga harapan masyarakat terhadap negara. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Antusias Tebar Bibit Ikan di Techno Park Gedongmeneng
Jumat, 19 September 2025