• Jumat, 19 September 2025

‎Inspektorat Lampung Audit Penjualan Aset Wahana Raharja, Berikut Kronologis Kepemilikan Lahan

Jumat, 19 September 2025 - 15.28 WIB
41

‎Inspektur Provinsi Lampung, Bayana. Foto: Dok.

‎Kupastunyas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung tengah melakukan audit terhadap penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Wahana Raharja yang belakangan ramai menjadi sorotan.

‎Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam proses penjualan aset tersebut. Tidak hanya direktur utama, tetapi juga jajaran direksi lainnya yang berperan dalam operasional perusahaan.

‎"Sedang proses kita audit, nanti akan kita sampaikan kesimpulan kita. Semua yang terlibat dalam urusan aset ini kita periksa, karena direktur-nya ada beberapa seperti direktur utama kemudian operasional. Jadi semua pihak akan kita mintai keterangan," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (19/9/2025).

‎Ia menambahkan, langkah audit ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Inspektorat untuk memastikan bahwa pengelolaan aset BUMD berjalan sesuai aturan.

‎Hasil audit nantinya akan disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Meski belum merinci lebih jauh soal temuan awal, Bayana menegaskan bahwa proses audit masih berlangsung dan membutuhkan waktu.

‎"Kita akan lakukan secara menyeluruh agar hasilnya objektif," ujarnya.

‎Berikut kronologis kepemilikan lahan PT Wahana Raharja berdasarkan keterangan dari Biro Perekonomian Setda Lampung.

‎PT Wahana Raharja memulai usaha penambangan pasir yang bermula saat terjadi kesepakatan kerjasama dengan PT. Lampung Citra Lestari tertanggal 16 Mei 1997 yang berlokasi di Desa Rejomulyo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Tengah (sekarang Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur).

‎Pada saat itu bertindak sebagai Direktur Utama PT Wahana Raharja adalah Sdr. Muchtar Luthfie, SH.

‎Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT Wahana Raharja mulai melaksanakan pembebasan lahan yang dibantu oleh aparat desa pada bulan Mei 1998 seluas ± 152 Ha (104 sertifikat).

‎Pembelian lahan dimaksud oleh PT Wahana Raharja dengan menggunakan dana mandiri berasal dari hasil usaha dan bukan dari APBD, karena pada tahun 1997-1998 maupun tahun-tahun sebelumnya tidak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung.

‎Pada bulan Mei 2006 terjadi tuntutan warga atas kekurangan bayar pembebasan dan kenaikan harga lahan tambang oleh PT Wahana Raharja seluas 47 Ha.

Melalui mediasi DPRD dan Bupati Lampung Tengah akhirnya PT Wahana Raharja setuju untuk mengembalikan kekurangan bayar tersebut.

‎Saat ini, kepemilikan lahan PT Wahana Raharja di area eks tambang pasir di Kabupaten Lampung Timur berjumlah 107 Ha yang terdiri atas 74 Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli.

‎Penjualan Aset Dalam Upaya Penyehatan Perusahaan

‎Pada tahun 2024 dilakukan audit kinerja BUMD PT. Wahana Raharja oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan BPKP Provinsi Lampung.

‎Salah satu saran rekomendasinya adalah mengoptimalisasi aset PT. Wahana Raharja yang ada mengingat kewajiban-kewajiban masa lalu dengan jumlah yang cukup besar yang masih menjadi beban perusahaan.

‎Selain itu, ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang terkait kewajiban PT Wahana Raharja membayar upah ex karyawan dengan opsi menjual aset yang dimiliki.

‎Dengan komitmen BUMD tidak lagi menjadi beban APBD Provinsi Lampung, maka penjualan aset menjadi salah satu kunci perbaikan keuangan PT. Wahana Raharja.

‎Diantaranya adalah aset tanah yang tidak produktif yang berkedudukan di Jl. Lintas Timur Dusun Purnajaya Desa Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur.

‎Rencana penjualan aset disetujui oleh Pemegang Saham BUMD PT. Wahana Raharja yaitu Pj. Gubernur Lampung Bpk. Samsudin yang termuat pada Berita Acara RUPS PT. Wahana Raharja tanggal 18 November 2024.

Pertimbangan persetujuan ini adalah aset tersebut adalah murni dari hasil usaha PT Wahana Raharja dan bukan aset Pemerintah Provinsi Lampung (bukan aset yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah).

‎Permasalahan dalam Penjualan Aset

‎Pada bulan Mei 2025 dilakukan penjualan aset sebanyak 64 bidang lahan bersertifikat yang berlokasi di Pasir Sakti dilakukan oleh Direktur Utama BUMD PT. Wahana Raharja Sdr. Jevri Afrizal kepada Sdr. Muhammad Sudirman dan Sdr. Fatah Roni (keduanya adalah warga Pasir Sakti).

‎Harga yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp3 miliar dan dilakukan secara bertahap.

Sebagai tahap awal, disetorkan dana sebesar Rp900 juta sebagai down payment ke Rekening PT Wahana Raharja dan diberikan sebanyak 32 sertifikat kepada pembeli. Apabila nanti sudah dilunaskan sesuai perjanjian maka PT Wahana Raharja akan memberikan 32 sertifikat sisanya.

‎Permasalahan muncul saat beberapa kelompok masyarakat mengajukan keberatan disebabkan para pemilik sertifikat merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada PT Wahana Raharja.

‎Di sisi lain, PT Wahana Raharja bersikukuh menyatakan bahwa lahan tersebut sudah merupakan milik PT Wahana Raharja dengan bukti akta jual beli, meskipun sertifikat lahan dimaksud belum dilakukan balik nama oleh perusahaan.

‎Upaya Pemerintah Provinsi Lampung

‎Pemerintah Provinsi Lampung telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak tanggal 26 Mei 2025 bertempat di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Bpk. Sulpakar.

Acara dimaksud dihadiri juga oleh Unsur Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Jajaran Polres Bandar Lampung dan Lampung Timur, Perwakilan Masyarakat Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur dan Direktur Operasional PT Wahana Raharja Sdr. Yondri.

Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur dan PT Wahana Raharja diminta untuk mengadakan bukti-bukti klaim kepemilikan atas lahan Pasir Sakti yang disengketakan.

‎Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 700.1.2/2505//04/2025 tanggal 26 Mei 2025 meminta Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan audit tata kelola BUMD terhadap PT Wahana Raharja termasuk proses penjualan aset yang sudah dilakukan.

‎Hasil audit Inspektorat Provinsi Lampung terkait penjualan aset lahan di Pasir Sakti adalah saran langkah perbaikan kepada Direksi PT Wahana Raharja untuk melakukan evaluasi kembali atas penjualan aset dan melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur Lampung.

‎Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Pembina BUMD melakukan evaluasi kinerja BUMD secara berkala dan memastikan tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut.

‎Lahan yang dijual oleh PT Wahana Raharja bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung (Barang Milik Daerah), melainkan murni hasil usaha perusahaan.

‎Penjualan aset dilakukan atas persetujuan Pemegang Saham melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)