Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi
Pelaku Curanmor di Tulang Bawang saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.
Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial NW (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” kata PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (17/09/2025).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” jelasnya.
Selain itu, Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri.
“Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutup AKP Irwansyah. (**)
Berita Lainnya
-
Sambut Nataru 2025 -2026, Polres Mesuji Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Sabtu, 20 Desember 2025 -
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025









