Masyarakat Anak Tuha Lamteng Ngadu ke DPRD Lampung, Tokoh Adat: Perusahaan Ambil Tanah Kami!

Masyarakat Anak Tuha Lamteng Ngadu ke DPRD Lampung. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yakni Bumi Aji, Negara Aji Baru dan Negara Aji Tua, mengadu kepada Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk meminta kejelasan terkait tanah adat yang kini dikuasai oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Mereka mendatangi kantor parlemen, pada Selasa (16/9/2025).
Tarman, salah satu tokoh adat yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa mereka mengadukan persoalan ini karena merasa hak atas tanah adat mereka diambil oleh perusahaan.
"Agenda ini sangat penting bagi kami, karena kami merasa tanah kami diambil oleh perusahaan. Bukan kami yang ambil, tapi perusahaan yang ambil," jelas Tarman.
Ia mengaku, masyarakat tidak memiliki daya untuk menyelesaikan persoalan ini selain dengan meminta bantuan dari pemerintah.
"Harus ke mana kami mengadu kalau bukan kepada pemerintah? Sejak 2012 belum pernah ada pemerintah yang hadir. Kami mohon kepada dewan, bantu kami masyarakat mengembalikan hak kami. Singkong kami habis digusur oleh perusahaan. Dari situ kami mundur. Ini hak kami dari tiga kampung," ujarnya.
"Pada saat itu, ada ribuan aparat mengepung kami seperti teroris. Kami dipukul, dianiaya, tidak tahu apa alasannya. Kami mohon, tolong kembalikan tanah kami dari tiga kampung. Sejak perusahaan itu berkuasa, kami sangat menderita. Kami mohon kepada dewan dan seluruh jajaran bisa membantu kami," tutupnya.
Murni, perwakilan dari Kampung Negara Aji Baru, mengatakan bahwa pihaknya hadir karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status tanah yang disengketakan.
"Kami ke sana ke mari belum ada kejelasan. Kami minta ini segera diselesaikan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Hasan. Ia menegaskan bahwa tanah yang kini dikuasai oleh perusahaan merupakan tanah adat milik Marga Anak Tuha.
"Ini adalah tanah Marga Anak Tuha dan telah diserahkan kepada tiga kampung. Setiap kali kami mau masuk ke tanah itu, mereka bilang itu tanah mereka," katanya.
Sementara itu, dari pihak LBH Kota Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menjelaskan bahwa terdapat banyak keterbatasan dalam hal surat-menyurat terkait status tanah tersebut.
"Penguasaan tanah itu bisa secara fisik dan yuridis. Kami telah mengumpulkan berkas-berkas, dan hasilnya banyak sekali temuan yang mengindikasikan bahwa PT BSA ini bukan perusahaan pertama yang masuk ke wilayah Anak Tuha," kata Prabowo.
Dulu, lanjut Prabowo, terdapat PT Bumi Candra yang melakukan komunikasi langsung dengan tokoh adat untuk melakukan penggarapan, dan kegiatan tersebut berlangsung hingga tahun 1990. Tanah itu kemudian beralih ke PT BSA melalui Hak Guna Usaha (HGU).
"Belakangan, masyarakat baru mengetahui bahwa penguasaan tanah ini merupakan proses sewa dari PT Bumi Candra kepada tokoh adat selama 25 tahun. Itulah yang membuat masyarakat menggarap tanah tersebut pada 2012. Namun, pada 2023, perusahaan merespons dengan tindakan represif hingga terjadilah konflik," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100
Selasa, 16 September 2025 -
Komnas PA Bandar Lampung Terima 42 Laporan Kasus Anak Hingga September 2025
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung Perkuat Layanan dan Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan di 2025
Selasa, 16 September 2025 -
Pihak PT BSA Mangkir dari Panggilan DPRD Lampung Soal Tanah di Anak Tuha Lamteng
Selasa, 16 September 2025