• Rabu, 17 September 2025

Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar

Selasa, 16 September 2025 - 22.06 WIB
29

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers di Polresta setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan YA, seorang Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) pada Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2020.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, perkara ini berawal saat YA membantu proses pengajuan kredit oleh AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2019 hingga 2020. 

Dalam proses pengajuan, YA diduga meminta komitmen fee sebesar Rp125 juta untuk meloloskan kredit tersebut.

“Dalam proses pengajuan kredit, tersangka memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta sehingga pinjaman disetujui dan dicairkan. Setelah itu, tersangka menerima uang tunai Rp125 juta dari AW sebagai komitmen fee,” kata Kombes Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (16/9/25) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

“Selain menerima uang komitmen, penggunaan dana kredit modal kerja itu tidak seluruhnya dipakai untuk usaha batubara PT S, tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp125 juta, dokumen permohonan kredit, surat penetapan jadwal lelang dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman dari Bank BRI.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kombes Alfret juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (*)