• Senin, 15 September 2025

KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029

Senin, 15 September 2025 - 14.00 WIB
26

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang disahkan pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan tersebut, KPU mengklasifikasikan sebanyak 16 jenis dokumen yang tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum. Dokumen-dokumen ini dinilai memuat informasi pribadi yang bersifat rahasia, sehingga perlu dilindungi demi kepentingan hukum dan kepatutan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan di antaranya adalah profil singkat bakal calon, daftar riwayat hidup, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.

Selain itu, dokumen lain yang juga masuk kategori dikecualikan adalah fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

Surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi ke KPK, surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, serta surat keterangan bebas tanggungan utang dari pengadilan negeri juga termasuk dokumen yang tidak bisa diakses publik.

Lebih lanjut, KPU juga menetapkan dokumen berupa surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, fotokopi NPWP beserta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir, serta rekam jejak bakal calon sebagai informasi terbatas.

Persyaratan lainnya yang juga dikecualikan adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode, surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tak hanya itu, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa bakal calon tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih, serta bukti kelulusan pendidikan berupa ijazah atau dokumen lain yang dilegalisasi, juga masuk kategori rahasia.

KPU juga menyebut dokumen berupa surat keterangan tidak terlibat dalam organisasi terlarang maupun G30S/PKI, surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai Capres-Cawapres, serta surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, dan BUMN/BUMD termasuk dalam dokumen yang dikecualikan.

Seluruh dokumen tersebut ditetapkan untuk dirahasiakan selama lima tahun sejak keputusan berlaku. Namun, terdapat pengecualian apabila pihak terkait memberikan persetujuan tertulis, atau jika pengungkapan dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik seseorang.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa penetapan dokumen sebagai informasi publik yang dikecualikan mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

Menurut Afif, KPU berpegang pada dasar hukum keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pasal 2 ayat (4) dalam UU tersebut menegaskan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, didasarkan pada kepatutan, kepentingan umum, serta hasil uji konsekuensi.

"Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah menetapkan beberapa dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis atau berkaitan dengan jabatan publik,” ujar Afif, dikutip Senin (15/9/2025).

Afif menambahkan, tujuan utama pengecualian informasi ini adalah untuk melindungi data pribadi bakal calon dari potensi penyalahgunaan.

Menurutnya, membuka dokumen secara bebas justru dapat menimbulkan risiko yang lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.

Dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, juga dijelaskan secara rinci hasil uji konsekuensi. Salah satu poin menyebut bahwa konsekuensi dari pembukaan dokumen tersebut adalah terungkapnya informasi pribadi seseorang yang seharusnya dilindungi.

KPU menilai bahwa langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak publik dalam memperoleh informasi dengan perlindungan hak privasi individu yang maju sebagai kandidat capres dan cawapres.

Meski demikian, KPU memastikan bahwa keputusan ini tidak akan mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.

Afif juga menegaskan bahwa aspek-aspek yang memang perlu diketahui publik tetap akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.

Sebagai contoh, informasi mengenai daftar pasangan calon, visi-misi, dan program kerja tetap akan dipublikasikan kepada masyarakat.

Transparansi pada aspek-aspek tersebut dianggap cukup untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Afif juga menekankan bahwa kebijakan pengecualian dokumen ini selaras dengan praktik internasional, di mana data pribadi kandidat politik dilindungi oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan keputusan ini, KPU berharap tidak ada lagi keraguan publik terhadap proses hukum dan administrasi pencalonan capres-cawapres. Pengecualian dokumen dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi integritas pemilu sekaligus menjunjung tinggi keterbukaan yang berimbang. (*)