• Senin, 15 September 2025

Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta

Senin, 15 September 2025 - 16.30 WIB
32

Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi saat diperiksa Polisi. Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan membongkar kasus korupsi bantuan ternak sapi yang menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Ia diduga kuat menyelewengkan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp277,7 juta.

Kasus ini bermula dari pengajuan proposal bantuan pengembangan ternak ruminansia yang diajukan oleh tersangka pada Januari 2021. Proposal tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan pada rentang November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.

Namun sapi-sapi tersebut tidak pernah sampai ke tangan para anggota kelompok. Justru, seluruh ternak dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya.

"Modusnya adalah mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai ketua untuk menguasai seluruh bantuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Indik menyebutkan bahwa pada Maret 2022, tersangka mulai menjual satu ekor sapi, disusul penjualan 19 ekor lainnya dari Maret hingga Juni 2023 dengan total nilai transaksi mencapai Rp191 juta.

Dari hasil penyidikan, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk biaya hidup, merawat istri yang sakit, dan membeli pakan ternak.

Audit resmi menyatakan bahwa penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp277.700.000. "Tindakan ini jelas bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Pertanian dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," tegas Indik.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 68 dokumen penting, mulai dari proposal pengajuan, verifikasi calon penerima, dokumen lelang elektronik, hingga berita acara penyerahan hibah. Tak hanya itu, sebanyak 57 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan, termasuk dari Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, dan para pembeli sapi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” kata Indik.

Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), penyidik resmi melimpahkan tersangka dan seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. (*)