• Minggu, 07 September 2025

352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin

Minggu, 07 September 2025 - 14.08 WIB
28

Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat rencana pelebaran dua ruas yakni Jalan R.E. Martadinata di Kota Bandar Lampung dan Jalan Lempasing - Padang Cermin di Kabupaten Pesawaran.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menjelaskan jika pihak nya telah mengundang tokoh masyarakat di dua daerah tersebut untuk melakukan sosialisasi.

"Pada hari Jum'at kemarin kita sudah melakukan sosialisasi terkait dengan rencana pelebaran jalan di ruas jalan Lempasing - Padang Cermin," ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (7/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut mencakup pelebaran jalan sepanjang enam kilometer dengan luas lahan terdampak mencapai 33.645 meter persegi atau sekitar 3,3 hektare.

Lahan yang akan dibebaskan tersebar di empat wilayah, yakni Kelurahan Sukamaju (8.495 m²), Kelurahan Way Tataan (9.240 m²), Desa Sukajaya Lempasing (12.452 m²), dan Desa Hurun (3.456 m²).

"Secara keseluruhan, untuk data sementara yang kami catat terdapat 352 bidang tanah dan juga 168 bangunan yang nantinya akan terdampak proyek ini," tuturnya.

Menurutnya, proses pembebasan lahan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025. Jika sesuai jadwal, pembangunan fisik jalan akan dimulai pada Januari 2026.

"Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap dan transparan. Harapan kita kalau proses pembebasan lahan cepat dilakukan maka di awal 2026 untuk fisiknya sudah bisa kita kerjakan," katanya lagi.

Setelah sosialisasi maka Gubernur Lampung akan mengeluarkan penetapan lokasi. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk tim pelaksana pengadaan tanah.

Tim dari BPN Bandar Lampung dan BPN Pesawaran akan melakukan inventarisasi terhadap data kepemilikan, luas tanah, bangunan, serta tanaman tumbuh yang ada di lokasi proyek.

Data tersebut kemudian akan diserahkan kepada tim penilai independen (Appraiser) yang akan menetapkan besaran nilai ganti rugi.

"Kami akan menunjuk appraiser independen untuk menentukan nilai ganti rugi secara objektif, tanpa intervensi. Penilaian ini akan mengacu pada NJOP dan harga pasar," tegas Taufiqullah.

Untuk mendukung proses pembebasan lahan, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 25 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025.

Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah berdasarkan hasil penilaian Appraiser.

"Untuk pembangunan fisik dua ruas jalan tersebut, pemerintah provinsi menyiapkan anggaran sekitar Rp 100 miliar," katanya.

Ia mengatakan jika lebar jalan yang saat ini hanya sekitar 5 meter akan diperlebar menjadi sekitar 11 meter. Jalan utama akan memiliki lebar 7 meter, ditambah bahu jalan masing-masing 2 meter di sisi kanan dan kiri.

"Jalan yang ada sekarang cuma 5 meter, nanti kita lebarkan jadi 7 meter dengan bahu nya kanan dan kiri masing-masing 2 meter jadi total sekitar 11 meter. Tapi tetap untuk line kendaraannya dibuat 7 meter sesuai standar nasional," kata dia. (*)