• Kamis, 04 September 2025

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Kamis, 04 September 2025 - 15.59 WIB
102

mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan ini diumumkan setelah proses penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan lebih dari seratus saksi dan sejumlah ahli.

"Dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan ekspos yang dilakukan penyidik, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, total ada sekitar 120 saksi dan 4 ahli yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Nadiem Makarim sebelumnya telah tiga kali diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut. Ia datang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan terakhir berlangsung pada Kamis pagi, sementara dua pemeriksaan sebelumnya digelar pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Pemeriksaan ketiga ini menjadi titik penting dalam pengumpulan alat bukti.

Kasus ini terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung pada periode 2019–2022.

Program tersebut melibatkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Namun, Kejagung menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Salah satu temuan krusial dalam perkara ini adalah banyaknya unit laptop yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akibat kendala jaringan internet. Padahal, proyek ini dimaksudkan untuk memperkuat digitalisasi pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus menteri), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), serta dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Kelimanya diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang dinilai sarat pelanggaran tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pihak Nadiem maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi kepada publik.

Nadiem juga telah dicekal ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang. Penyidik kini fokus mengusut peran Nadiem dalam pengambilan keputusan penting yang mengarah pada pengadaan Chromebook, termasuk dugaan persetujuan proyek meski tidak memenuhi kriteria teknis.

Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa intervensi pihak manapun. (*)