PT BIJAC Klarifikasi Mogok Kerja Security, Siap Bayar Kompensasi Sesuai Arahan Disnaker

Direktur PT BIJAC, Isa Anshori. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT BIJAC memberikan klarifikasi terkait pemberitaan aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah tenaga security perusahaan, Senin (25/8/2025).
Direktur PT BIJAC, Isa Anshori, menegaskan bahwa persoalan yang memicu aksi tersebut terkait tuntutan pembayaran dana kompensasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Pada prinsipnya, dalam perpanjangan PKWT yang berlaku di PT BIJAC maupun dalam MoU kami dengan mitra kerja PT JJA, tidak ada kewajiban pembayaran kompensasi di akhir kontrak atau perpanjangan kontrak,” jelas Isa, dalam keterangan resminya, Senin (25/8/2025).
Meski demikian, lanjutnya, PT BIJAC menyatakan akan mematuhi sepenuhnya arahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
“Sesuai nota Disnaker Provinsi, kami diberi waktu 14 hari kerja untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Kami loyal dan patuh terhadap keputusan Disnaker, dan akan melaksanakannya tanpa menunda,” tegasnya.
Baca juga : Mogok Kerja Security PT BIJAC: Mediasi Panas, Kompensasi Belum Cair dan Ancaman Lumpuhnya Operasional
Isa menambahkan, mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja telah difasilitasi oleh Kapolres Lampung Selatan dan dihadiri perwakilan Disnaker Kabupaten/Kota serta Kepala Desa Sidomulyo.
Dalam pertemuan itu, kata Isa, telah disepakati pembayaran akan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di atas materai.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan yang telah peduli dan memfasilitasi mediasi ini. Ini terobosan yang baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Isa juga menegaskan bahwa meskipun kewajiban pembayaran kompensasi tidak diatur dalam kerja sama dengan PT JJA, pihaknya akan tetap memenuhi keputusan Disnaker sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha.
"Itu adalah risiko yang kami terima. Kami tidak akan mengalihkan kewajiban ini kepada pihak lain,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025