• Rabu, 13 Agustus 2025

Anggaran Hibah Laptop untuk PSDKU di Way Kanan Tak Terealisasi, Ini Penjelasan Pemkab

Senin, 11 Agustus 2025 - 14.48 WIB
18

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, B. Ishaq saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Yogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan – Pengajuan hibah belanja laptop senilai Rp530.500.000 untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Lampung (Unila) tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, B. Ishaq, memberikan penjelasan resmi terkait status anggaran tersebut.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ishaq membenarkan bahwa hibah tersebut sempat dianggarkan oleh Bagian Umum Pemkab Way Kanan. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran itu tidak pernah direalisasikan hingga akhirnya dikembalikan karena adanya pemangkasan anggaran dalam perubahan APBD 2024.

“Betul, pada anggaran murni tahun 2024 sempat dianggarkan sekitar Rp530 juta untuk hibah kepada Unila PSDKU dalam bentuk pengadaan laptop. Itu sebagai langkah antisipasi kami karena pada 2023 sempat terjadi kebingungan saat PSDKU Unila mulai berdiri dan Pemda belum siap,” jelasnya, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA: Dana Hibah 530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif

Menurut Ishaq, saat perencanaan awal, alokasi dana tersebut belum memiliki peruntukan spesifik, sehingga direncanakan untuk pengadaan laptop sebagai bentuk dukungan awal terhadap PSDKU Unila.

Namun, seiring berjalannya waktu, lanjutnya, saat memasuki perubahan anggaran 2024, Bagian Umum mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp980 juta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk di dalamnya dana hibah untuk Unila.

“Anggaran itu akhirnya tidak kami gunakan. Karena ada pemangkasan hampir Rp900 juta lebih, termasuk dana hibah ke Unila dan juga anggaran SPPD. Maka anggaran tersebut kami kembalikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada realisasi hibah tersebut di tahun 2024, dan hal itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi memang pada anggaran murni sempat diusulkan. Tapi di perubahan anggaran, tidak ada lagi karena kegiatan tersebut dinilai belum terlalu mendesak, dan anggarannya sudah terkena pemangkasan,” tutupnya. (*)