• Minggu, 03 Agustus 2025

OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant

Minggu, 03 Agustus 2025 - 11.29 WIB
11

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening bank, terutama rekening pasif atau dormant. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperjelas hak nasabah dan bank. 

"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, seperti dilansir Antaranews pada Sabtu (2/8/2025).

"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," kata Dian.

OJK juga telah meminta perbankan untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

Selain itu, efektivitas pengawasan perlu ditingkatkan, terutama dalam menangani praktik jual beli rekening. Saat ini, ketentuan soal rekening dormant masih diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank.

Regulasi tersebut mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir.

Langkah pembekuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dormant juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.

PPATK menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang. “Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir. (*)