• Senin, 28 Juli 2025

Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang, DPRD Minta Evaluasi Pelayanan dan Masifkan Sosialisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 15.16 WIB
31

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Menurut Munir, realisasi penerimaan dari program pemutihan pajak sebelumnya, yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 28 Juli 2025, dinilai belum optimal. Oleh karena itu, perpanjangan ini dianggap sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Meski memberikan apresiasi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan sejumlah catatan agar pelayanan selama masa perpanjangan berjalan maksimal dan pendapatan daerah bisa lebih ditingkatkan.

"Secara umum, kami memberikan dua masukan penting yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi yang menyeluruh ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/07/2025).

Munir menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak guna memudahkan akses masyarakat serta mencegah praktik pungutan liar dan keberadaan calo.

"Pembayaran pajak sebaiknya tidak lagi dilakukan secara tunai untuk menghindari kesalahan penghitungan dan lainnya. Selain itu, pada tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi secara otomatis dengan kepemilikan kendaraan," jelasnya.

Dengan sistem ini, wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK ke dalam aplikasi yang tersedia, lalu secara otomatis akan muncul data kendaraan dan jumlah kewajiban pajaknya. Setelah itu, sistem akan langsung mengeluarkan tagihan, sehingga mempermudah pelayanan dan meminimalkan risiko pungli.

Selain itu, integrasi data NIK juga dapat digunakan untuk mendata jumlah kendaraan di Provinsi Lampung secara akurat, yang berguna dalam menyusun proyeksi pendapatan dari sektor PKB ke depan.

"Langkah ini akan membuat Pemprov memiliki data konkret mengenai jumlah kendaraan bermotor di Lampung dan memudahkan dalam menentukan target pendapatan dari sektor tersebut," tambahnya.

Munir juga menyarankan agar ada kebijakan yang memudahkan wajib pajak yang terkendala dalam hal administrasi.

"Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan BPKB asli karena masih berada di bank, koperasi, BMT, atau leasing, bisa digantikan dengan surat keterangan resmi dari pihak terkait. Selain itu, perpanjangan plat nomor bisa dilayani dengan fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai," jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan program pemutihan sangat bergantung pada upaya sosialisasi yang masif kepada masyarakat maupun OPD.

Pemprov Lampung diminta menggerakkan seluruh elemen pemerintah hingga ke tingkat RT untuk menyampaikan informasi mengenai program ini serta kebijakan ke depan yang akan menghapus program pemutihan pajak.

"Dalam waktu mendatang, jika ada kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus. Hal ini perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar ada kesadaran untuk taat pajak," tuturnya.

Munir juga meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, termasuk perusahaan besar yang masih menunggak.

Ia juga mendorong adanya komunikasi antara Pemprov Lampung dan Jasa Raharja Pusat, dengan harapan biaya Jasa Raharja bisa digratiskan sebagaimana yang diterapkan di Provinsi Banten.

Terakhir, Munir berharap agar pendapatan dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimasukkan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.

"Ini penting, karena jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang menunjang mobilitas sosial, ekonomi, hingga pengembangan sektor pariwisata," pungkasnya. (*)