KPAI Sebut Ada 854 Anak Jadi Korban Kekerasan

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini. Foto: Kompas.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut selama tiga tahun terakhir tercatat
ada pengaduan sebanyak 854 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik,
psikis, dan bunuh diri.
"Berdasarkan data pengaduan yang
diterima oleh KPAI dari tahun 2022 sampai tahun 2025 terdapat 854 kasus di
subklaster anak korban kekerasan fisik, psikis, dan bunuh diri pada anak,"
kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, seperti dikutip dari Antara, Senin
(28/7/2025).
Diyah mengatakan, KPAI kini tengah memantau
penanganan kasus penganiayaan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan
Andong, Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku adalah tokoh agama/tokoh masyarakat
setempat.
Keempat anak korban adalah MAF (11) dan adik
kandungnya, VMR (8), yang berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kemudian
ada kakak beradik inisial SAW (14) dan IAR (11) dari Suruh, Kabupaten Semarang,
Jawa Tengah.
"Upaya yang telah dilakukan KPAI untuk
penanganan kasus ini adalah melakukan klarifikasi kasus pada tanggal 18 Juli
2025 dengan semua stakeholder di Boyolali yaitu Polres Boyolali, Dinas P2KBP3A
Boyolali, UPTD PPA Boyolali, Dinas Sosial Boyolali, dan Kantor Kementerian
Agama Boyolali," kata Diyah.
KPAI memastikan kondisi empat anak tersebut
dalam kondisi yang baik dan saat ini keempat anak sudah berada di rumah orang
tua mereka masing-masing dan dalam kondisi sehat.
Pihaknya juga menyoroti penanganan kasus anak
yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang dinilai
berlarut.
"Kasus anak berinisial MAS yang
terindikasi berkebutuhan khusus di Jakarta Selatan berlarut penanganannya
sehingga berpotensi mencederai hak anak selama proses hukum," kata Diyah.
KPAI juga mendesak kepolisian membuka kembali
kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera
Barat.
Menurutnya, kasus kematian AM belum terungkap
fakta kebenarannya dan pertanggungjawaban pidana para pelakunya.
Penyelidikan terhadap kasus berinisial AM
sendiri sudah dihentikan polisi pada awal 2025, dengan korban AM disimpulkan
bunuh diri.
"Kasus sudah di-SP3 dan AM disimpulkan
bunuh diri dan itu yang tidak kita terima. Jadi kita akan tetap berupaya kasus
ini dibuka lagi," tegas Diyah.
Sebelumnya diberitakan, sejak Januari sampai
dengan 14 Mei 2025, terjadi 206 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
wilayah Provinsi Lampung.
Data tersebut diakses dari website Sistem Informasi
Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, pada Rabu (14/5/2025).
Dari 206 kasus tersebut, ada 218 korban
terdiri dari 195 orang perempuan dan 23 laki-laki.
Berdasarkan Simfoni itu, kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak paling banyak terjadi di Bandar Lampung dengan 83
kasus. Sedangkan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Tengah nihil kasus.
Berdasarkan tempat kejadian, rumah tangga
merupakan yang paling banyak yaitu 139 kasus, fasilitas umum 16 kasus, sekolah
6 kasus dan tempat lainnya 45 kasus.
Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban
adalah kekerasan seksual 136 kasus, fisik 71, psikis 17, trafficking,
penelantaran 2 dan lainnya masing-masing 3.
Korban anak di bawah umur paling banyak yang
menjadi korban kekerasan berjumlah 160 orang. Sementara korban berusia 18-59
tahun berjumlah 58 orang.
Sementara pelaku berdasarkan hubungan dengan
korban paling banyak adalah pacar/teman 58 orang, suami/istri 29 orang,
tetangga 27 orang, orang tua 15 orang, keluarga 12 orang, guru 3 orang, rekan
kerja 2 orang dan lainnya 46 orang. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: Hukum Harus Hadir Juga untuk Janda Miskin dan Petani Desa
Senin, 28 Juli 2025 -
KPPU Sidak ke Pasar Tamin, Temukan Penjualan Beras Melebihi HET
Senin, 28 Juli 2025 -
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang, DPRD Minta Evaluasi Pelayanan dan Masifkan Sosialisasi
Senin, 28 Juli 2025 -
PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Berpotensi Langgar Wewenang
Senin, 28 Juli 2025